Oknum polisi di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), Aipda A (37) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memperkosa keponakannya, seorang siswi SMA berusia 16 tahun. Pemerkosaan tersebut sekaligus memupus cita-cita korban untuk menjadi anggota polisi wanita (Polwan).
Dugaan pemerkosaan ini dialami korban sebanyak 3 kali pada tahun 2020. Namun dugaan pemerkosaan tersebut baru diungkap korban saat dia diminta menyediakan berkas untuk mendaftar Polwan pada Februari 2022 lalu.
Dirangkum detikcom, Minggu (11/9/2022), berikut 7 hal tentang siswi SMA yang diperkosa oknum polisi hingga gagal mendaftar Polwan:
1. Ibu Korban Melapor ke Polisi
Kasus ini terungkap ke publik setelah ibu korban yakni wanita inisial MS membuat laporan polisi terkait dugaan pemerkosaan yang dialami oleh putrinya pada Senin (5/9). Laporan polisi tersebut teregister di Polres Kotamobagu dengan nomor: LP/601/IX/2022/SPKT/RES-KTGU/SULUT.
"Benar sudah membuat laporan polisi di Polres Kotamobagu terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu Dewa Dwiadnyana kepada detikcom, Kamis (8/9).
Laporan dugaan pemerkosaan itu kemudian ditangani Polres Kotamobagu dengan melakukan permintaan keterangan awal terhadap korban. Saat itulah korban menyampaikan dugaan pemerkosaan yang ia alami terjadi pada 2020 lalu meski dia tak ingat lagi detail tanggal dan harinya.
"Korban adalah kemenakan dari istri terlapor," katanya.
2. Korban Menonton Video Porno
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi menyebut korban diperkosa setelah kedapatan menonton video porno oleh Aipda A. Oleh sebab itu korban dibujuk untuk berhubungan badan.
"Si Aipda A ini mendapati korban nonton film porno di HP-nya. Nah kemudian dibujuklah si A ini untuk melakukan hubungan badan," kata AKBP Dasveri Abdi, Jumat (9/9).
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Sulut Marsel Silom mengatakan saat ini pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban.
"Sekarang ini korban sedang ditangani oleh UPTD Kotamobagu. Korban dalam pendampingan UPTD PPA Kotamobagu," ujarnya.
3. Korban Dijebak Nonton Video Porno
MS selaku ibu korban langsung menjelaskan duduk perkara putrinya kedapatan menonton video porno. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari akal bulus dari Aipda A untuk menjebak korban.
MS menuding bahwa Aipda sengaja memperlihatkan sejumlah video porno kepada korban. Dia juga menyebut bahwa sang oknum polisi dengan sengaja memindahkan video berisi adegan tak senonoh itu ke ponsel korban.
Ibu korban juga menegaskan bahwa Aipda A memang mencari cara agar korban terpengaruh untuk menonton video porno itu. Sekali lagi dia menegaskan putrinya dijebak.
"Jadi begini, (soal korban kedapatan nonton video porno) ternyata si pelaku ini kan punya laptop. Jadi dia pindahkan ini video mesum ke HP anak saya," ujar MS kepada detikcom, Jumat (9/9) malam.
Simak Aipda A Disebut Berdalih Beri Sex Education ke Korban di halaman berikutnya..
(hmw/sar)