7 Hal Tentang Siswi SMA di Sulut Diperkosa Oknum Polisi-Gagal Daftar Polwan

Sulawesi Utara

7 Hal Tentang Siswi SMA di Sulut Diperkosa Oknum Polisi-Gagal Daftar Polwan

Tim detikcom - detikSulsel
Minggu, 11 Sep 2022 09:14 WIB
adegan pelecehan kepada peremouan
Foto: Edi Wahyono
Kotamobagu -

Oknum polisi di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), Aipda A (37) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memperkosa keponakannya, seorang siswi SMA berusia 16 tahun. Pemerkosaan tersebut sekaligus memupus cita-cita korban untuk menjadi anggota polisi wanita (Polwan).

Dugaan pemerkosaan ini dialami korban sebanyak 3 kali pada tahun 2020. Namun dugaan pemerkosaan tersebut baru diungkap korban saat dia diminta menyediakan berkas untuk mendaftar Polwan pada Februari 2022 lalu.

Dirangkum detikcom, Minggu (11/9/2022), berikut 7 hal tentang siswi SMA yang diperkosa oknum polisi hingga gagal mendaftar Polwan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Ibu Korban Melapor ke Polisi

Kasus ini terungkap ke publik setelah ibu korban yakni wanita inisial MS membuat laporan polisi terkait dugaan pemerkosaan yang dialami oleh putrinya pada Senin (5/9). Laporan polisi tersebut teregister di Polres Kotamobagu dengan nomor: LP/601/IX/2022/SPKT/RES-KTGU/SULUT.

"Benar sudah membuat laporan polisi di Polres Kotamobagu terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu Dewa Dwiadnyana kepada detikcom, Kamis (8/9).

ADVERTISEMENT

Laporan dugaan pemerkosaan itu kemudian ditangani Polres Kotamobagu dengan melakukan permintaan keterangan awal terhadap korban. Saat itulah korban menyampaikan dugaan pemerkosaan yang ia alami terjadi pada 2020 lalu meski dia tak ingat lagi detail tanggal dan harinya.

"Korban adalah kemenakan dari istri terlapor," katanya.

2. Korban Menonton Video Porno

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi menyebut korban diperkosa setelah kedapatan menonton video porno oleh Aipda A. Oleh sebab itu korban dibujuk untuk berhubungan badan.

"Si Aipda A ini mendapati korban nonton film porno di HP-nya. Nah kemudian dibujuklah si A ini untuk melakukan hubungan badan," kata AKBP Dasveri Abdi, Jumat (9/9).

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Sulut Marsel Silom mengatakan saat ini pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban.

"Sekarang ini korban sedang ditangani oleh UPTD Kotamobagu. Korban dalam pendampingan UPTD PPA Kotamobagu," ujarnya.

3. Korban Dijebak Nonton Video Porno

MS selaku ibu korban langsung menjelaskan duduk perkara putrinya kedapatan menonton video porno. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari akal bulus dari Aipda A untuk menjebak korban.

MS menuding bahwa Aipda sengaja memperlihatkan sejumlah video porno kepada korban. Dia juga menyebut bahwa sang oknum polisi dengan sengaja memindahkan video berisi adegan tak senonoh itu ke ponsel korban.

Ibu korban juga menegaskan bahwa Aipda A memang mencari cara agar korban terpengaruh untuk menonton video porno itu. Sekali lagi dia menegaskan putrinya dijebak.

"Jadi begini, (soal korban kedapatan nonton video porno) ternyata si pelaku ini kan punya laptop. Jadi dia pindahkan ini video mesum ke HP anak saya," ujar MS kepada detikcom, Jumat (9/9) malam.

Simak Aipda A Disebut Berdalih Beri Sex Education ke Korban di halaman berikutnya..

4. Aipda A Disebut Berdalih Beri Sex Education

MS juga mengungkap modus lain dari Aipda A selain mempengaruhi korban untuk menonton video porno. Dia mengatakan Aipda A sempat membuat akal-akalan bahwa dia sedang memberikan sex education kepada korban.

"Jadi dia bilang ini lihat-lihat dulu, ini kan sex education," katanya.

Oleh sebab itu, MS menegaskan tak sependapat dengan pernyataan bahwa korban kepergok menonton video porno. Menurutnya putrinya justru dijebak oleh Aipda A agar menonton video mesum tersebut.

"Dia (Aipda A) sendiri yang isikan video itu ke HP anak saya ternyata. Baru anak saya jujur sekarang," katanya.

5. Impian Korban Daftar Polwan Pupus

Menurut MS, kini putrinya tak hanya harus menanggung beratnya beban sebagai penyintas korban pemerkosaan. Impian putrinya untuk menjadi Polwan juga buyar akibat ulah Aipda A.

"Kan ada rencana mau masuk Polwan kan, saya sama suami sudah kumpul duit supaya dia bisa masuk Polwan," kata MS kepada detikcom pada Jumat (9/9) malam.

"Pas mau lulus saya tanya, mana itu berkas, di situlah pecah tangisnya, dia peluk saya," lanjut MS.

Simak Aipda A Ditangkap-Jadi Tersangka di halaman berikutnya..

6. Aipda A Ditangkap-Jadi Tersangka

Polres Kotamobagu akhirnya melakukan penangkapan terhadap Aipda A. Terduga pelaku ditangkap dan digelandang ke Mapolres Kotamobagu pada Jumat (9/9) pagi.

"Sudah ditangkap dan diproses hukum," kata AKBP Dasveri kepada detikcom, Jumat (9/9) malam.

Bahkan Aipda A kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan memperkosa keponakannya tersebut. Pelaku kini terancam pidana 15 tahun penjara.

"Pasal yang dilanggar adalah pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016," kata AKBP Dasveri di Mapolres Kotamobagu, Sabtu (10/9).

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, namun apabila pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban maka hukum ditambah sepertiga dari hukuman," lanjutnya.

7. Aipda A Bakal Diproses Kode Etik

Selain pidana, Aipda A juga akan menjalani sidang kode etik. Dasveri Abdi menargetkan sidang kode etik itu akan dijadwalkan setelah penyidikan kasus dugaan pemerkosaan rampung.

Menurut Dasveri, Aipda A bisa saja dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat dugaan memperkosa keponakannya.

"Jadi yang bersangkutan kita proses, baik secara pidananya berjalan dan Polri secara kedinasan akan kita lakukan sidang kode etik dengan ancaman pemecatan," ujarnya

Halaman 2 dari 3
(hmw/sar)

Hide Ads