Terdakwa penembakan pegawai Dishub Makassar yang diotaki eks Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan, Asri mengajukan eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana. Kuasa Hukum Asri, Baharuddin menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak jelas.
Dalam sidang lanjutan eks Kasatpol PP Muhammad Iqbal Asnan Cs dengan agenda pembacaan eskepsi itu, Baharuddin mengatakan JPU harus cermat dan jelas mengenai tindak pidana dalam kasus ini. Apalagi kliennya diancam pidana dalam pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Bahwa dalam surat dakwaan tersebut yang ditujukan kepada terdakwa (Asri) sangat tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan," kata Baharuddin dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (7/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baharuddin menjelaskan bahwa surat dakwaan JPU baik dakwaan primair maupun subsidair pada garis satu ke tiga tidak dijelaskan. Termasuk tidak dijelaskan peran kliennya dalam kasus ini.
"Yaitu keadaan terdakwa selaku ajudan pribadi Muhammad Iqbal sebagaimana yang JPU uraikan dalam surat dakwaan yang merupakan keadaan melekat pada tindak pidana terdakwa yang tidak terpisah atas tindak pidana yang terjadi," kata Baharuddin.
Baharuddin menjelaskan bahwa dalam dakwaan JPU menyatakan perbuatan Muhammad Iqbal yang menyebabkan korban Najamuddin Sewang meninggal dunia. Ini disebutnya sudah jelas bahwa tewasnya Najamuddin bukan atas perbuatan kliennya.
"Tiga surat dakwaan JPU dalam uraiannya menyatakan bahwa akibat perbuatan Muhammad Iqbal korban Najamuddin Sewang meninggal dunia dan seterusnya, dengan uraiannya yang menyatakan perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana adalah uraian tindak pidana yang sangat tidak cermat dan tidak jelas dan tidak lengkap," terang Baharuddin.
Diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine dan dua hakim anggota yakni Doddy Hendrasakti dan Timotius Djemey. Dalam sidang turut hadir secara langsung JPU Hamka dan sejumlah kuasa hukum keempat terdakwa.
Sementara, terdakwa Iqbal Asnan dan Asri mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kelas I Makassar. Kemudian terdakwa Chaerul Akmal dan Sulaiman mengikuti persidangan dari Rutan Mako Brimob Polda Sulsel di Jalan Ks Tubun, Makassar.
(hsr/asm)