Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara bakal menyurati Kapolri Jenderal Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Deolipa ingin meminta Kapolri memberhentikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi.
"Deolipa minta Kapolri untuk memberhentikan Kabareskrim dan Dirtipidum karena dua orang ini dalam kewenangannya tidak melaksanakan perintah KUHAP," ujar pengacara Deolipa, Emmanuel Herdiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), dilansir dari detikNews, Rabu (7/9/2022).
Emmanuel menjelaskan surat permintaan Deolipa yang diajukan ke Kapolri tersebut menyusul tidak ditahannya Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Padahal Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas di KUHAP Pasal 21 ayat 4 juncto Pasal 21 ayat 1 KUHAP yang namanya tersangka disangkakan pasal pidana di atas lima tahun harus ditahan," tegasnya.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud Md. Emmanuel menegaskan, penanganan kasus ini dinilai diskriminatif dengan melihat status hukum dan perlakuan terhadap Putri Candrawathi.
"Menjadi diskriminatif kalau kemudian dalam perkara lain orang ditahan kenapa Putri Candrawathi tidak ditahan. Kita bisa buka berita sebagai pembanding," imbuh Emmanuel.
Menurutnya, kondisi ini bisa merusak citra kepolisian terhadap publik dalam menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini.
"Menurut kita kalau polisi mau menjaga citra dan menjaga nama baik harusnya kepastian hukumlah yang kemudian dikedepankan," bebernya.
Sementara Deolipa Yumara memastikan suratnya terkait permintaan agar Kapolri memberhentikan Kabareskrim dan Dirtipidum Bareskrim. Surat tersebut rencananya akan dikirimkan ke Kapolri pada Kamis (8/9) hari ini.
"Ya kepada Kapolri, besok," ungkap Deolipa kepada wartawan, Rabu (7/9).
Berikut ini isi surat yang akan dikirim Deolipa ke Kapolri:
PENGACARA MERAH PUTIH
Jakarta, 7 September 2022
Sans Prejudice
Nomor: 06/BTI/IX/2022
Lampiran: -
Perihal: Permintaan Pemberhentian:
1.Kabareskrim POLRI
2. Dirtipidum POLRI
Kepada yth,
Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bapak Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo,M.si
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Jalan Trunojoyo No.3 RT.02/RW.01,Selong-Kebayoran Baru,Jaksel
Di-
Tempat
Dengan Hormat,
Bersama surat ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI), sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J. Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah sampai pada tahapan penetapan tersangka. Sangkaan pasal pidana yang di kenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana;
2. Bahwa sesuai hukum acara pidana, penanganan status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal pasal 340, pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka (vide pasal 21 ayat (1),(4) KUHAP);
3. Bahwa namun demikian, hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan Tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan. Keadaan demikian jelas merupakan pelanggaran terhadap KUHAP. Keadaan tidak ditahannya Tersangka Putri Candrawathi adalah tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHAP, mengingat dalam kasus hukum lain, para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 dan56 KUH Pidana;
4. Bahwa sebagai bentuk kepedulian rakyat terhadap institusi kepolisian yang bapak pimpin, melalui surat ini, kami mendesak agar bapak segera memberhentikan beberapa pejabat kepolisian yang berwenang dan bertugas dalam penanganan kasus tersebut. Pejabat yang kami maksud adalah, Kabareskrim Mabes POLRI dan Dir Tipidum Mabes POLRI. Kedua pejabat kepolisian ini dalam jabatannya masing-masing telah melukai perasaan keadilan rakyat karena jelas dan nyata melanggar perintah KUHAP,
5. Bahwa permintaan yang kami ajukan ini semata demi memperbaiki dan menjaga nama kepolisian yang saat ini sedang dalam sorotan segenap rakyat Indonesia. Alangkah bijaknya bapak jika ketegasan dalam penerapan hukum (KUHAP) dan PERKAP Kepolisian tentang penyidikan, bapak tunjukkan dengan memberhentikan pejabat struktural kepolisian yang mencoba bermain-main dengan peraturan hukum yang telah jelas diatur dan selama ini diterapkan. Sebab saat ini, seluruh rakyat Indonesia berpandangan bahwa penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J kemudian menjadi terang seperti saat ini juga adalah semata karenan desakan publik;
6. Bahwa kami yakin bahwa rakyat Indonesia berada dibelakang Bapak jika Bapak secara tegas mau memenuhi permintaan kami memberhentikan Kabareskrim Mabes Polri dan Dir Tipidum Mabes Polri. Sebab, hukum hanya akan bisa ditegakkan jika pejabat penegak hukum tidak berkompromi dan mempermainkan aturan yang telah jelas berlaku. Kami percaya bahwa kepastian hukum adalah prinsip yang juga bapak utamakan dalam menjalankan tugas memimpin institusi kepolisian.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Salam hormat dan cinta kepolisian dari kami seluruh rakyat Indonesia.
Hormat kami,
Deolipa Yumara
Tembusan:
- Bapak Jokowi (Presiden RI)
- Mahfud Md (Menko Polhukam)
- Media
- Seluruh Rakyat Indonesia
- Arsip
Simak alasan Polri tidak menahan Istri Ferdy Sambo di halaman selanjutnya.
3 Alasan Polri Tak Tahan Putri Candrawathi
Polri mengungkapkan 3 alasan yang jadi pertimbangan penyidik sehingga Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan. Salah satunya karena tersangka memiliki anak balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, kedua alasan kemanusiaan, dan yang ketiga masih memiliki balita," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers seusai penyerahan rekomendasi dari Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, dilansir dari detikNews, Kamis (1/9).
Namun Putri ditegaskan dilarang ke luar negeri meski tersangka tidak ditahan. Selain itu, Putri dikenai wajib melapor dua kali sepekan.
"Di samping itu, penyidik juga telah melaksanakan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan kooperatif, dan ada wajib lapor," pungkasnya.