Banding Kombes Agus usai Disanksi PDTH gegara Pemufakatan di Pembunuhan Yosua

Berita Nasional

Banding Kombes Agus usai Disanksi PDTH gegara Pemufakatan di Pembunuhan Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 08 Sep 2022 07:05 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Dok. Polri)
Jakarta -

Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Kombes Agus Nurpatria diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri setelah selesai menjalani sidang kode etik. Ia mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dilansir dari detikNews, Kombes Agus diketahui telah menjalani sidang kode etik terkait dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua sejak Selasa (6/9). Kombes Agus kemudian mengajukan banding atas putusan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap dirinya.

"(Hasil sidang) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian. Setelah dibacakan keputusan, oleh KBP ANP mengajukan banding. Silakan, banding juga diatur dalam perpol, itu merupakan hak yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Salah satunya adalah Kombes Agus Nurpatria.

Tersangka lainnya Kompol Chuck, Kompol Baiquni dan Ferdy Sambo juga sudah mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Mereka kemudian juga mengajukan banding atas putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Kombes Agus Nurpatria Bikin Permufakatan di Kasus Sambo

Melalui sidang kode etik yang digelar Polri diketahui bahwa Kombes Agus Nurpatria ternyata memiliki peran utama dalam penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Dia lah yang membuat permufakatan untuk melakukan penghalangan penyidikan.

"Satu tambahan lagi dari Pak Karo adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan," Dedi Prasetyo.

Selain melakukan permufakatan, Kombes Agus juga juga berperan dalam perusakan CCTV serta tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP. Fakta-fakta ini telah dibuktikan dalam proses persidangan kode etik.

"Jadi tiga (pertimbangan), semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan," kata Dedi.

Sidang Etik Kombes Agus Berlangsung hingga 18 Jam

Sidang kode etik terhadap Kombes Agus Nurpatria berlangsung selama dua hari. Sidang ini total memakan waktu selama 18 jam.

"Sidang kode etik dengan pelanggar KBP ANP yang digelar 2 hari. Dari yang kemarin kita sudah sidang dari jam 10.00 sampai kurang lebih jam 23.00 lebih, 13 jam. Kemudian kita hari ini kita mulai lagi pelaksanaan sidang dari jam 13.00 sampai dengan 17.29 ya 17.30-lah. Artinya bahwa sidang ini telah berjalan hampir 18 jam," kata Dedi Prasetyo.

Penyebab lamanya pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kombes Agus Nurpatria, lantaran ada 14 saksi yang dimintai keterangan di persidangan.

"Kenapa cukup panjang? Karena memang saksi yang dimintai keterangan oleh hakim komisi ini sebanyak 14 orang," ungkap Dedi.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, dari 14 saksi yang dihadirkan, satu di antaranya hadir secara virtual. Saksi yang hadir secara virtual tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan.

13 hadir secara langsung dan satu orang, Brigjen HK, secara virtual dari Mako Brimob," kata Dedi.

Selain banyaknya saksi, Dedi mengatakan materi pendalaman di dalam sidang kode etik terhadap Kombes Agus Nurpatria membutuhkan waktu yang sangat panjang.

"Kemudian juga pendalaman dari berbagai macam alat bukti, mendalami juga fakta persidangan, maka waktu yang dibutuhkan untuk memutuskan juga sangat panjang," tutur dia.




(alk/hmw)

Hide Ads