Gorontalo

Sanksi-Proses Hukum Tetap Diberikan ke Mahasiswa UNG Hina Jokowi saat Orasi

Tim detikcom - detikSulsel
Selasa, 06 Sep 2022 06:00 WIB
Foto: Ajis Halid
Gorontalo -

Polisi memulangkan Yunus Pasau, mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang sempat diamankan karena menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan kata tak senonoh saat orasi demo harga BBM naik. Kendati demikian proses hukum terhadap Yunus Pasau akan tetap berjalan di kepolisian.

"Saya sampaikan saat ini semuanya masih dalam pengembangan penyidikan," kata Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Helmy mengatakan pihaknya memulangkan Yunus bukan berarti bahwa kasus penghinaan terhadap Jokowi otomatis dihentikan. Dia menyebut penyidik saat ini masih mencari bukti terkait kasus penghinaan yang dilakukan oleh Yunus.


"Yang bersangkutan masih berstatus saksi, karena kami masih mencari, mengumpulkan alat bukti yang lain dan sampai saat ini kasus tersebut masih berjalan," katanya.

Kuliah Yunus Jadi Pertimbangan

Helmy sebelumnya juga sudah menjelaskan bahwa status mahasiswa menjadi pertimbangan mahasiswa itu dipulangkan. Helmy menyatakan pihaknya tak ingin mengganggu kuliah Yunus.

"Kami tidak ingin menghambat proses belajar mengajar yang bersangkutan di kampus, karena yang bersangkutan ini kan aset bangsa. Jadi tidak ditahan," ungkap Helmy Santika dalam keterangannya, Sabtu (4/9).

Diketahui mahasiswa UNG tersebut diamankan saat demo di simpang lima Kota Gorontalo, Jumat (2/9) lalu. Polisi menangkap Yunus Pasau usai mengumpat saat berorasi hingga aksinya viral di media sosial.

Helmy beralasan pihaknya saat itu langsung mengamankan Yunus demi menghindari terjadinya persekusi verbal. Yunus langsung dibawa ke Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan.

"Begitu video orasi mahasiswa dengan kata-kata yang tidak sopan ini viral, kita bergerak cepat, untuk mengamankan saudara Yunus Pasau dari kampusnya," ucapnya.

Simak Yunus Pasau Disanksi Kampus di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Wahyudin Moridu Resmi Diberhentikan dari Anggota DPRD Gorontalo"

(hmw/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork