Polisi memulangkan Yunus Pasau, mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang sempat diamankan karena menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan kata tak senonoh saat orasi demo harga BBM naik. Kendati demikian proses hukum terhadap Yunus Pasau akan tetap berjalan di kepolisian.
"Saya sampaikan saat ini semuanya masih dalam pengembangan penyidikan," kata Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Helmy mengatakan pihaknya memulangkan Yunus bukan berarti bahwa kasus penghinaan terhadap Jokowi otomatis dihentikan. Dia menyebut penyidik saat ini masih mencari bukti terkait kasus penghinaan yang dilakukan oleh Yunus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan masih berstatus saksi, karena kami masih mencari, mengumpulkan alat bukti yang lain dan sampai saat ini kasus tersebut masih berjalan," katanya.
Kuliah Yunus Jadi Pertimbangan
Helmy sebelumnya juga sudah menjelaskan bahwa status mahasiswa menjadi pertimbangan mahasiswa itu dipulangkan. Helmy menyatakan pihaknya tak ingin mengganggu kuliah Yunus.
"Kami tidak ingin menghambat proses belajar mengajar yang bersangkutan di kampus, karena yang bersangkutan ini kan aset bangsa. Jadi tidak ditahan," ungkap Helmy Santika dalam keterangannya, Sabtu (4/9).
Diketahui mahasiswa UNG tersebut diamankan saat demo di simpang lima Kota Gorontalo, Jumat (2/9) lalu. Polisi menangkap Yunus Pasau usai mengumpat saat berorasi hingga aksinya viral di media sosial.
Helmy beralasan pihaknya saat itu langsung mengamankan Yunus demi menghindari terjadinya persekusi verbal. Yunus langsung dibawa ke Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan.
"Begitu video orasi mahasiswa dengan kata-kata yang tidak sopan ini viral, kita bergerak cepat, untuk mengamankan saudara Yunus Pasau dari kampusnya," ucapnya.
Simak Yunus Pasau Disanksi Kampus di halaman berikutnya...
Yunus Pasau Disanksi Kampus
Sementara itu, pihak rektorat UNG lebih dulu memberikan sanksi kepada Yunus Pasau karena kasus menghina Jokowi. Yunus Pasau disanksi membuat empat paper atau karya ilmiah.
Menurut Rektor UNG Eduart Wolok, Yunus sebenarnya hendak disanksi skorsing satu semester. Namun pihaknya mengurungkan niat dan mengganti sanksi itu menjadi membuat karya tulis ilmiah.
"Itu menjadi sanksi bersyarat, sanksi (skorsing) satu semester akan dilakukan secara full apabila penugasan disampaikan Kapolda masukan tadi yang bersangkutan membuat empat paper dapat dipenuhi maka sanksi skorsing satu semester tidak dilakukan," kata Eduart kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Menurut Eduart, sanksi membuat empat paper atau karya ilmiah bisa memberikan efek jera pada mahasiswa.
"Kami juga mengucapkan terima kasih pada Kapolda secara pribadi yang berkenan menjadi pembina nonteknis paper mahasiswa," ungkap Eduart.
Eduart menilai langkah itu merupakan bentuk pendidikan dari kampus kepada Yunus Pasau agar senantiasa menyampaikan pendapat dengan baik di depan umum. Dia juga diminta lebih bertanggungjawab saat sebagai mahasiswa.
"Kasus ini mengajarkan pada kita terhadap kondisi di generasi muda kita. Kita ketahui bahasa yang digunakan generasi seperti Yunus biasa main online, ini menjadi introspeksi pada kita," ucap Eduart.
Simak Video "Video: Oknum Brimob di Gorontalo Kabur Jelang Akad Nikah, Calon Istri Lapor Polda"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/sar)