Berkas perkara Profesor B, oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Polresta Kendari menyebut seluruh berkas perkara Profesor B sudah rampung.
"Kemarin saya sudah menandatangani pengiriman berkas perkara yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat ditemui detikcom, Sabtu (3/9/2022).
AKP Fitrayadi mengatakan rencananya berkas perkara Profesor B akan dilimpahkan pekan ini. Hanya saja karena bertepatan dengan hari libur, maka dijadwalkan menjadi awal pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena hari Sabtu itu kejaksaan libur, hari Senin kami akan kirim ke pihak Kejaksaan Negeri Kendari untuk dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum," ujarnya.
Seperti diketahui, Profesor B ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya inisial R (20). Modus tindak pidana kekerasan seksual terjadi saat korban menyetor rekapan nilai kuliah di kediaman tersangka.
"Kami menetapkan yang bersangkutan Profesor B sebagai tersangka (dugaan pelecehan seksual)," ungkap Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturrahman kepada detikcom, Jumat (19/8).
Faturrahman menjelaskan, penetapan tersangka Profesor B melalui gelar perkara pada Kamis (18/8) lalu. Hal ini setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi hingga terlapor Profesor B.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan oknum dosen UHO Kendari tersebut sebagai tersangka.
"Kami simpulkan hasil gelar perkara adanya satu peristiwa pidana yakni tindak pidana kekerasan seksual (dari laporan tersebut)," bebernya.
Profesor B pun terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. Tersangka dijerat pasal 6 huruf (a) dan (c) Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
"Untuk huruf a ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara dan huruf c maksimal 12 tahun penjara," urai Faturrahman.
(asm/tau)