Oknum dosen tersangka pelecehan seksual mahasiswi di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Profesor B diberi penangguhan penahanan. Keluarga korban kemudian meminta Profesor B aktif melapor ke polisi.
"Kami berharap tersangka wajib lapor ke polisi," kata paman korban, Mashur kepada detikcom, Rabu (24/8/2022).
Mashur mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait penangguhan penahanan Profesor B. Keluarga hanya mengetahuinya melalui informasi di media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum tahu alasan penangguhannya, karena belum ada konfirmasi dari penyidik," ungkap dia.
Menurutnya, jika penangguhan penahanan dilakukan karena alasan kesehatan, maka pihaknya bisa memaklumi. Mashur mengatakan polisi tentu punya pertimbangan dalam memberikan penangguhan penahanan tersebut.
"Kalau alasan kesehatan, dimaklumi karena faktor umur," ujar dia.
Kendati begitu, Mashur meminta dalam proses penangguhan penahanan tersebut Profesor B tidak keluyuran keluar rumah. Tersangka diharapkan fokus memulihkan kesehatannya.
"Tersangka jangan keluar rumah maupun luar kota berdasarkan Pasal 31 KUHPidana," beber dia.
Setelah pulih dari kesehatan, Mashur meminta agar Profesor B bisa kembali mengikuti prosedur penanganan kasus yang menjeratnya. Mashur juga meminta agar tersangka tidak mangkir dari panggilan-panggilan polisi selanjutnya.
"Ketika kesehatan pulih, kembali mengukuti prosedur dan tidak mangkir lagi," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum dosen UHO Kendari Profesor B yang terlibat kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya datang memenuhi panggilan polisi hari ini. Setelah diperiksa, polisi kemudian memberikan penangguhan penahanan terhadap Profesor B yang kini ditetapkan tersangka.
"Ada permohonan penangguhan penahanan jaminannya dua orang," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi, Selasa (23/8).
Fitriyadi mengungkapkan orang yang dijaminkan oleh Profesor B salah satunya ialah istrinya. Selain itu, Profesor B juga menjaminkan adiknya untuk mendapatkan penangguhan penahanan itu.
"Yang jamin istrinya dan adiknya (adik tersangka)," ujar dia.
(asm/sar)