Heboh kasus suami istri bernama Yulis dan Oki di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dari bayi yang mereka adopsi. Seorang oknum polisi inisial RE alias ayah kandung bayi adopsi tersebut ternyata turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga orang (tersangka), iya (bapak bayinya juga tersangka)," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Warpa kepada detikSulsel, Jumat (2/9) malam.
Menurut Warpa, RE merupakan orang tua yang menandatangani surat penyerahan bayi kepada pasutri Yulis dan Oki untuk dirawat. RE juga terungkap mengetahui adanya pemalsuan dokumen berupa surat lahir bayi.
"Pemalsuan surat autentik, surat lahir. Ini anak ada surat lahirnya di Makassar. Sudah ada surat lahir di Puskesmas di Makassar," katanya.
"Tapi dia bertiga ini yang oknum polisi dengan dua orang itu pasutri dia pergi palsukan surat surat di sini, dia bikin surat lahir di Nuha padahal anak ini dia lahir di Makassar," imbuhnya.
Selain itu, kata Warpa, pihaknya juga sedang mendalami peran dari RI alias ibu kandung bayi. Namun Warpa mengaku pihaknya belum menemukan cukup bukti bahwa RI ikut terlibat.
"Yang satu masih kami dalami, yang ibunya anak ini masih kami dalami karena waktu penyerahannya di situ dia tidak ada," katanya.
RE Berujung PTDH tapi Banding
Warpa mengatakan bahwa RE merupakan oknum anggota Polda Sulsel. Namun dia tak merinci kesatuan RE dan pangkatnya.
"Iya oknum Polda (sekaligus ayah bayi ikut jadi tersangka)," ujarnya.
Warpa mengatakan RE bahkan sudah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH karena kasus ini. Warpa juga mengaku mendengar RE sudah melakukan banding karena disanksi PTDH.
"Dia sudah sidang kode etik juga di Makassar. Informasinya, etik kemarin itu katanya PTDH tapi saya dengar-dengar banding katanya menang bandingnya," tutur Warpa.
Simak selengkapnya kronologi awal adopsi bayi...
(hmw/tau)