Istri Ferdy Sambo Dianggap Spesial karena Tidak Ditahan Polisi

Berita Nasional

Istri Ferdy Sambo Dianggap Spesial karena Tidak Ditahan Polisi

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 03 Sep 2022 05:30 WIB
Tas Gucci Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Foto: Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) yang tidak ditahan meski statusnya sudah jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J mengundang kritikan terhadap Polri. Situasi ini disebut bagian dari diskriminasi hukum karena posisi Putri yang dianggap dispesialkan.

"Polri harusnya segera tahan! Semua harus sama di mata hukum, tidak tebang pilih," tegas pengacara keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Jumat (2/9/2022).

Yonathan melanjutkan, tidak ditahannya Putri berpotensi menimbulkan permasalahan baru. Putri dianggap bisa membuat skenario yang lain dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kalau PC nggak ditahan, dia bisa saja buat-buat skenario lain, dan citra Polri institusi yang ingin kita jaga ini menjadi taruhannya di mata masyarakat," sambungnya.

Situasi ini juga dianggap bisa merusak citra kepolisian. Putri Candrawathi menurutnya harusnya segera ditahan.

ADVERTISEMENT

"Tidak ditahannya PC ini justru menimbulkan preseden yang buruk bagi pihak kepolisian," tambahnya.

Apalagi kondisi Putri Candrawathi dianggap segar bugar saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Polri pun diminta untuk bisa menegakkan hukum secara adil.

"PC masih terlihat sehat, segar bugar, dan modis saat rekonstruksi kemarin. Hukum jangan tumpul ke atas tajam ke bawah. Jika saja (PC) bukan istri jenderal, saya yakin tidak akan sampai begini sulitnya untuk melakukan penahanan," ucapnya.

Istri Sambo Dibandingkan dengan Kasus Lain

Yonathan lalu membandingkan PC dengan sejumlah kasus yang menjerat ibu berstatus tersangka lainnya. Salah satunya kasus Prita Mulyasari, yang sempat mendekam di balik jeruji besi akibat pencemaran nama baik.

"Bagaimana dengan ibu-ibu yang lain? Seperti empat ibu rumah tangga di NTB, Niti Setia Budi, kasus Prita 2008? Baiq Nuril yang mengalami dugaan pelecehan seksual malah ditahan dan banyak juga yang lainnya yang tidak tersorot media," urai Yonathan.

Anggota DPR RI, Fadli Zon turut menyampaikan kritikannya terhadap Polri yang tidak menahan Istri Sambo, Putri Candrawathi. Legislator Fraksi Gerindra ini turut membandingkan Putri dengan kasus Mery, aktivis yang ditahan memiliki anak dan ibunya sedang sakit.

"Ini diskriminasi hukum. Aktivis Bu Mery punya anak kecil dan ibu yang sedang sakit dan harus dirawatnya. Beda dengan Bu PC, Bu Mery ditahan," kata Fadli Zon dalam cuitannya lewat akun twitternya @fadlizon, Jumat (2/9).

Fadli Zon menyoroti alasan ditahannya aktivis Mery lantaran membawa anak kecil saat demonstrasi. Padahal, menurut dia, hal tersebut sudah dibantah melalui testimoni.

"Tuduhannya membawa anak kecil dalam sebuah aksi demonstrasi. Padahal sudah ada testimoni ia tak bawa anak kecil. Kasus 'remeh' @mohmahfudmd @MardaniAliSera," paparnya.

Aktivis atau pegiat sosial Mery alias Bunda Mery disebut dipidanakan karena dugaan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak. Dia juga diduga merekrut anak untuk mengikuti kegiatan aksi damai. Dia ditahan di Polres Lampung Utara.

Simak alasan tidak ditahannya istri Ferdy Sambo di halaman berikutnya.

3 Alasan Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan

Polri mengungkapkan 3 alasan yang jadi pertimbangan penyidik sehingga Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan. Salah satunya karena tersangka memiliki anak balita.

"Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, kedua alasan kemanusiaan, dan yang ketiga masih memiliki balita," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers seusai penyerahan rekomendasi dari Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, dilansir dari detikNews, Kamis (1/9).

Namun Putri ditegaskan dilarang ke luar negeri meski tersangka tidak ditahan. Selain itu, Putri dikenai wajib melapor dua kali sepekan.

"Di samping itu, penyidik juga telah melaksanakan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan kooperatif, dan ada wajib lapor," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/tau)

Hide Ads