Mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo kini berstatus tersangka dalam dua perkara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sambo jadi tersangka otak pembunuhan Yosua dan tersangka merintangi penyelidikan.
Dirangkum dari detikNews, Jumat (2/9/2022), Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana pada awal Agustus lalu. Sambo kemudian diberhentikan dari Polri secara tidak hormat, lalu mengajukan banding.
Selanjutnya Sambo kembali menjadi tersangka karena sempat merintangi penyelidikan atau obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tersangka Pembunuhan Berencana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8) lalu.
Kapolri juga mengungkapkan Ferdy Sambo memerintahkan penembakan. Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau E menembak Brigadir Yosua, dan tak ada peristiwa tembak menembak.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri.
Kapolri mengatakan Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir Yosua menembak dinding untuk merekayasa pembunuhan. Sehingga, seolah-olah terjadi tembak menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah menjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali," imbuh Sigit.
Selain Ferdy Sambo dan Bharada RE, Polri juga menetapkan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), dan sopir pribadi, Kuat Ma'ruf (KM), sebagai tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran keempat tersangka.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Agus.
Simak selengkapnya Sambo tersangka Obstruction of Justice...
2. Tersangka Obstruction of Justice
Polri menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo termasuk tersangka obstruction of justice.
"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/9).
Adapun tujuh tersangka adalah:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propram Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi 7 orang," kata Dedi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun eksklusif detikcom, Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan dan merekayasa kasus seolah tembak-menembak. Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan untuk mengambil CCTV vital di kasus pembunuhan Brigadir J.
Simak Video "Gugat Ferdy Sambo cs, Ini Tuntutan Keluarga Brigadir Yosua"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/tau)