CCTV Pembunuhan Yosua yang Beredar Ternyata Bagian dari Rekayasa Ferdy Sambo

Berita Nasional

CCTV Pembunuhan Yosua yang Beredar Ternyata Bagian dari Rekayasa Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 02 Sep 2022 06:15 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Rekaman CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang beredar ke publik ternyata bagian dari rekayasa Irjen Ferdy Sambo. Komnas HAM menyebut Ferdy Sambo sengaja merekayasa CCTV untuk mendukung skenarionya.

Dilansir detikNews, hal itu diungkapkan Komnas HAM saat menyampaikan temuan-temuannya terkait kasus pembunuhan Yosua. Temuan itu salah satunya terkait pembuatan narasi yang didukung rekaman CCTV.

"Membuat narasi," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Choirul Anam mengatakan narasi yang dimaksud ialah mengenai Yosua yang disebut melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain itu, narasi mengenai adanya penodongan senjata oleh Brigadir J.

"Terjadi di Duren Tiga dan dilatarbelakangi dengan tindakan Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual sambil menodongkan senjata api terhadap Saudari PC, serta menembak Bharada E. Ini narasi yang awal-awal memang dimunculkan," bebernya.

ADVERTISEMENT

Demi mendukung narasi tersebut, dibuatlah dua laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sebegai informasi, laporan tersebut saat ini sudah dihentikan.

"Terus berikutnya dibuat laporan 2 laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap saudari PC ini yang basisnya di Duren Tiga," papar Choirul Anam.

Selain itu, Komnas HAM juga menemukan adanya pengeditan video CCTV untuk mendukung narasi tersebut. Choirul Anam mengungkapkan video CCTV yang diedit itulah yang kemudian beredar ke publik.

"Terus dibuat video guna menyesuaikan skenario. Jadi video (CCTV, red) yang beredar itu dalam konteks konstruksi peristiwa itu tidak lengkap. Itu disesuaikan dengan skenario yang dibuat. Nah ini konteks untuk membuat narasi," ungkapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Komnas HAM Akhiri Penyelidikan Kasus Yosua

Komnas HAM telah resmi mengakhiri penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penyerahan rekomendasi hasil temuan Komnas HAM kepada Polri menjadi penanda berakhirnya penyelidikan tersebut.

"Saya Ketua Komnas HAM dan Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus ingin menyampaikan kepada publik semua kami akhiri," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan dilansir dari detikNews, Kamis (1/9).

Namun, Taufan menyebut pihaknya akan terus memantau kasus Brigadir J hingga pengadilan. Komnas HAM juga akan memberikan laporan komprehensif kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tetapi tentu saja masih ada tugas lain dari Komnas HAM, yaitu melakukan pengawasan proses selanjutnya sampai nanti di persidangan," katanya.

Taufan dalam keterangannya turut mengimbau sejumlah pihak untuk turut melakukan pengawasan jalannya kasus tersebut.

"Teman-teman media juga sangat diharapkan kontribusinya untuk melakukan pengawasan. Ini penting sekali buat keadilan ditegakkan di negeri yang kita cintai ini," sambungnya.

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada 8 Juli lalu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan lima tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Respons Menteri Pigai soal Usulan Lembaga HAM Jadi Satu Kamar"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/sar)

Hide Ads