Komnas HAM mengungkapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berkali-kali menyatakan ingin mengakhiri hidup saat diperiksa terkait kasus Brigadir J. Diketahui, Komnas HAM telah mengungkapkan adanya temuan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap Putri oleh Brigadir Yosua atau Brigadir J.
"Dalam kasus ini posisi sebagai istri dari seorang petinggi Kepolisian, pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut pada ancaman, dan menyalahkan diri sendiri, sehingga merasa lebih baik mati, ini disampaikan berkali-kali," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriani kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Kamis (1/9/2022).
Andy menyebut Putri menyatakan keinginan mengakhiri hidup itu saat pemeriksaan dengan Komnas Perempuan. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Minggu (7/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkataan beliau (PC ingin mati). Jadi ini memang situasi yang kami kalau Komnas Perempuan masuk dalam tim gabungan, pada 7 Agustus sudah dilakukan kunjungan," katanya.
Selain itu, Andy juga menceritakan pengakuan Putri yang merasa ketakutan karena diancam Brigadir J. Diduga ancaman itu diterima Putri setelah pelecehan seksual terjadi.
"Kalau dari keterangannya demikian (diancam), tapi ini perlu diselidiki lebih lanjut. Nanti ditanyakan saja pada penyidik itu sudah disampaikan semuanya itu dalam laporan," sambungnya.
Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan adanya dugaan kuat pembunuhan terhadap Brigadir J didahului oleh peristiwa peristiwa kekerasan seksual. Menurut Komnas HAM, kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.
Hal ini merupakan salah satu poin kesimpulan Komnas HAM dari hasil penyelidikan kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Beka mengatakan, kesimpulan paling mendasar oleh Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Selain itu, kesimpulan selanjutnya menunjukkan tidak ada tanda penyiksaan terhadap Brigadir J, selain luka tembak di kepala dan dada sebelah kanan yang menyebabkan dia tewas.
(urw/hmw)