Penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Komnas HAM kini resmi berakhir. Penyerahan rekomendasi hasil temuan Komnas HAM kepada Polri menjadi penanda berakhirnya penyelidikan tersebut.
"Saya Ketua Komnas HAM dan Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus ingin menyampaikan kepada publik semua kami akhiri," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan dilansir dari detikNews, Kamis (1/9/2022).
Kendati demikian, Taufan menyebut pihaknya akan terus memantau kasus Brigadir J hingga pengadilan. Komnas HAM juga akan memberikan laporan komprehensif kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi tentu saja masih ada tugas lain dari Komnas HAM, yaitu melakukan pengawasan proses selanjutnya sampai nanti di persidangan," katanya.
Dalam keterangannya, Taufan turut mengimbau sejumlah pihak untuk turut melakukan pengawasan jalannya kasus tersebut.
"Teman-teman media juga sangat diharapkan kontribusinya untuk melakukan pengawasan. Ini penting sekali buat keadilan ditegakkan di negeri yang kita cintai ini," sambungnya.
Diketahui, Komnas HAM telah menyampaikan laporan terkait penyelidikan dan pemantauan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini. Salah satu temuan Komnas HAM adalah terjadi extrajudicial killing yang dipicu dugaan kekerasan seksual.
"Terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Beka menyebut peristiwa penembakan Brigadir J merupakan pembunuhan yang dilakukan secara terencana. Perencanaan pembunuhan, kata Beka, dilakukan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
"Extrajudicial killing terhadap Brigadir J dilakukan dengan perencanaan di lokasi rumah Saguling III," ujar Beka.
Selain menyampaikan hasil temuannya, ada juga sejumlah rekomendasi yang diberikan Komnas HAM. Salah satunya terkait rekomendasi sanksi untuk para polisi yang terbukti melakukan obstruction of justice.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada 8 Juli lalu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan lima tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
(urw/sar)