Seorang warga di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Ainul Yaqin ditangkap polisi karena telah menipu dengan modus memiliki ilmu sakti. Ainul berhasil meraup Rp 100 juta dari korbannya Sulaiman Tojeng yang merupakan seorang pengemudi becak motor (bentor).
"Pelakunya (Ainul) sudah kami tahan di Polres Takalar. Diamankan karena menipu mengaku sakti," kata Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto saat dihubungi detikSulsel, Kamis (1/9/2022) malam.
Agus menceritakan kasus penipuan dengan modus memiliki ilmu sakti ini terungkap setelah korbannya, Sulaiman Tojeng melapor ke Polres Takalar pada hari Sabtu (27/8) lalu. Sulaiman disebut sudah tak tahan dengan iming-iming pelaku, apalagi dirinya telah mengalami kerugian sebanyak Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penipuan ini berlangsung sejak tahun 2021. Awalnya pelaku mengaku memiliki ilmu sakti dan mengaku bisa membuat korban yang berprofesi sebagai tukang bentor cepat kaya serta usahanya laris.
Korban yang tertarik dengan apa yang ditawarkan pelaku kemudian mengikuti semua perintahnya. Awalnya, pelaku meminta uang mahar agar si korban dibuatkan minyak jin sebagai penglaris.
"Pelaku ini selalu mengiming-imingi korbannya kalau mau lancar usahanya bayar mahar Rp 1 juta, setelah itu dijanji untuk dibuatkan minyak jin. Jadi Rp 100 juta itu dicicil korban diberikan pada pelaku, ada Rp 1 juta, Rp 2 juta atau Rp 3 juta sampai Rp 100 juta dari itu tahun 2021," sebutnya.
Bahkan pelaku sempat menyampaikan kepada korban bahwa media untuk menarik batang emas dari dalam tanah harus menggunakan sebuah minyak bernama apel jin.
Minyak tersebut dikatakan nantinya akan disimpan di atas tanah yang diberi bunga berwarna merah dan putih. Melalui ritual itu pelaku menyebut akan muncul emas batangan.
"Korban selalu percaya sampai dia bilang (pelaku) nanti saya akan tarik emas dari tanah. Tapi ada lagi minyak dan harus ada maharnya, sampai-sampai korban ini jual motornya sebagai mahar," ujarnya.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat memperdaya korban dengan menyampaikan agar menyimpan minyak apel jin pada miniatur rumah adat. Menuruti petunjuk pelaku korban pun membuat miniatur rumah adat di tukang mebel.
Setelah rumah adat itu jadi, korban lalu mengirimkan foto miniatur rumah adat tersebut kepada pelaku dan kembali diarahkan untuk menuliskan kaligrafi Al Qur'an. Beberapa bulan kemudian korban mendatangi pelaku dan mengajak untuk membuat tulisan Al Qur'an yang maksudkan.
"Pelaku saat itu kembali seolah-olah melakukan ritual dengan cara membakar dupa, selanjutnya mulai menulis kaligrafi Asmaul Husna pada bagian atap rumah. Setelah itu, pelaku membuat kaligrafi pada bagian atap penulisan kaligrafi di seluruh bagian rumah tersebut," sebutnya.
Semua perintah pelaku ternyata hanya tipu daya untuk menguras uang milik korban. Iming-iming yang selama ini disampaikan pelaku tak kunjung ada sehingga pelaku melapor ke polisi.
Atas laporan itu pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Jadi dari serangakaian kata bohong pelaku sehingga orang mau memberikan miliknya itu penipuan, dan pada saat diminta kembali pelaku tak mengembalikan itu penggelapannya. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(alk/nvl)