Polri Ungkap Peran Sang 'Polisi Terbaik' dalam Skenario Sambo

Berita Nasional

Polri Ungkap Peran Sang 'Polisi Terbaik' dalam Skenario Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 01 Sep 2022 20:02 WIB
Ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Jakarta -

Polri mengungkap peran peraih polisi terbaik atau Adhi Makayasa tahun 2010, AKP Irfan Widyanto dalam skenario Sambo terkait penyelidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Diketahui, Irfan berstatus tersangka obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dilansir dari detikNews pada Kamis (1/9/2022), Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan AKP Irfan Widyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penyelidikan kasus Brigadir J.

"Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (1/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, perwira berusia 36 tahun itu telah dicopot dari jabatannya di Bareskrim Polri dan dimutasi ke Pelayanan Markas Polri. Irfan dimutasi bersama 23 polisi lainnya melalui surat telegram Kapolri nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 yang diterbitkan 22 Agustus 2022.

Sebelum dicopot, Irfan menjabat sebagai Kepala Sub Unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

Berikut ini 6 tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Sebelumnya, isu keterlibatan salah seorang peraih Adhi Makayasa dalam kasus Sambo disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Trimedia Pandjaitan. Dia menyarankan agar proses sidang etik bisa dipercepat agar terduga pelanggar tidak digantung statusnya.

"Nah 97 ini apa perannya? Karena saya mendengar di situ juga ada Adhi Makayasa. Masih 83 itu. Ada seorang Adhi Makayasa yang termasuk. Dan apa peran dia? Itu kan nggak gampang," kata Trimedya.

"Jangan sampai orang yang perannya sedang-sedang saja, tetapi digantung sedemikian lama," tandasnya.




(urw/sar)

Hide Ads