Tampang Eks Kasatpol PP Makassar Pakai Sarung saat Didakwa Kasus Pembunuhan

Sidang Penembakan Pegawai Dishub Makassar

Tampang Eks Kasatpol PP Makassar Pakai Sarung saat Didakwa Kasus Pembunuhan

Tim detiksulsel - detikSulsel
Kamis, 01 Sep 2022 06:28 WIB
Eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan saat tiba di PN Makassar untuk sidang kasus penembakan maut Najamuddin  Sewang.
Penampilan Muhammad Iqbal Asnan saat mengikuti sidang di PN Makassar. Foto: Isak Pasa'buan
Makassar -

Mantan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan berpenampilan tidak biasa saat didakwa pasal pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Najamuddin Sewang. Iqbal Asnan menghadiri sidang dengan mengenakan sarung dan duduk di kursi roda.

Terdakwa Iqbal Asnan tiba di PN Makassar pada sekitar pukul 14.33 Wita, Rabu (31/8). Iqbal awalnya datang menggunakan mobil tahanan milik Kejari Makassar.

Kedatangan Iqbal lantas menarik perhatian, terutama karena terdakwa dibantu naik ke sebuah kursi roda kemudian didorong ke dalam ruang sidang. Penampilan Iqbal Asnan semakin menyita perhatian karena mengenakan sarung berwarna coklat motif bunga-bunga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang jaksa penuntut umum, Hamka Dahlan sempat menjelaskan duduk perkara terdakwa Iqbal menggunakan kursi roda. Menurutnya, Iqbal Asnan sedang sakit meski dia tak tahu jenis penyakit yang diderita terdakwa.

"Saya juga tidak tau sakit apa karena tidak ada diperiksa dokter," katanya.

ADVERTISEMENT

Simak di halaman selanjutnya: Iqbal Asnan Cs Didakwa Pembunuhan Berencana..

Iqbal Asnan Cs Didakwa Pembunuhan Berencana

Iqbal Asnan dan tiga terdakwa lainnya, yakni Asri, Sulaiman hingga Chaerul Akmal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Najamuddin. Jaksa penuntut umum yang dipimpin Asrini As'ad mengatakan Iqbal Asnan Cs telah dengan sengaja menghilangkan nyawa Najamuddin Sewang dengan melakukan perencanaan terlebih dahulu.

"Terdakwa Muhammad Iqbal Asnan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrini As'ad saat membacakan dakwaannya.

Dia mengatakan Iqbal Asnan selaku otak penembakan awalnya menyuruh terdakwa Asri untuk mencari seseorang yang bisa mengeksekusi Najamuddin Sewang. Sementara Sulaiman yang mendapatkan informasi bahwa terdakwa Iqbal membutuhkan eksekutor penembakan kemudian menghubungi Asri untuk menanyakan kebenarannya.

Selanjutnya terdakwa Asri meminta Sulaiman datang langsung menemui Iqbal Asnan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pekerjaan tersebut. Pertemuan tersebut kemudian terjadi di salah satu rumah terdakwa Iqbal di Jalan Beringin, Kota Makassar.

Saat pertemuan itu, Iqbal Asnan menjanjikan bayaran Rp 200 juta kepada Sulaiman apabila pekerjaan menembak korban selesai dilakukan. Namun Sulaiman saat itu mengaku tak berani melakukannya sehingga merekomendasikan rekannya, Chaerul Akmal untuk melakukan penembakan.

Berawal dari itulah Chaerul Akmal kemudian mengeksekusi Najamuddin Sewang pada saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, tepatnya di samping Mesjid Ceng Ho, Minggu, 3 April 2022.

Jaksa juga menyatakan tembakan itu membuat Najamuddin Sewang meninggal karena kegagalan sirkulasi akibat perdarahan pada rongga dada yang disebabkan luka tembak jarak dekat. Peluru dari tembakan tersebut masuk pada punggung kanan dan menembus paru-paru kiri dan kanan.

Halaman 2 dari 2
(hmw/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads