JPU Ungkap Kronologi Eks Kasatpol PP Makassar Otaki Penembakan Najamuddin

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Kamis, 01 Sep 2022 03:06 WIB
Foto: Isak Pasa'buan
Makassar -

Mantan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan dan 3 terdakwa lainnya didakwa melakukan pembunuhan terhadap pegawai Dishub Najamuddin Sewang. Dari dakwaan jaksa penuntut umum terungkap kronologi penembakan yang menewaskan korban.

Sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (31/8/2022). Ketua Tim JPU Asrini As'ad membacakan dakwaan kepada terdakwa Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman dan Chaerul Akmal.

Jaksa mengatakan penembakan ini dilatari kecemburuan. Awalnya Iqbal Asnan bersama terdakwa Asri dan seorang saksi bernama Karto berangkat ke rumah Rachmawati di Perumahan Grand Aeropala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Mereka ke lokasi menggunakan mobil untuk menyemprotkan disinfektan.


Rachmawati merupakan perempuan orang yang disebut-sebut sebagai teman dekat Iqbal. Sementara Najamuddin disebut kerap mengganggu Rachmawati.

"Berawal ketika terdakwa Muhammad Iqbal Asnan menugaskan Asri yang merupakan ajudan dari terdakwa (Iqbal Asnan) untuk melakukan penyemprotan disinfektan di rumah saksi Rachmawati yang beralamat di Perumahan Grand Aeropala," sebut Asrini.

Setibanya di rumah Rachmawati, Iqbal Asnan mendapati Najamuddin Sewang sedang berada di dalam rumah. Dari situlah api cemburu Iqbal Asnan terhadap korban membara. Iqbal Asnan yang tak terima kemudian mulai berencana menghabisi nyawa Najamuddin Sewang.

Iqbal awalnya berusaha membunuh korban melalui teror santet. Iqbal Asnan menyuruh Asri datang ke rumah korban di Perumahan Alauddin Recidence, Jalan Sultan Alauddin, Makassar untuk melemparkan telur dan air. Namun, usaha itu tak membuahkan hasil.

Upaya pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang tak sampai di situ. Pada akhir tahun 2021 Iqbal Asnan kembali merencanakan pembunuhan dengan cara lain yaitu mencari seorang yang bisa mengeksekusi mati Najamuddin Sewang.

Disebutkan bahwa terdakwa Sulaiman yang juga anggota Brimob Polda Sulsel mendapat informasi bahwa Iqbal Asnan sedang butuh eksekutor pembunuhan Najamuddin.

Sulaiman kemudian menghubungi Asri selaku ajudan dari Iqbal Asnan untuk memperjelas kembali informasi yang diperoleh. Asri kemudian meminta Sulaiman bertemu langsung dengan Iqbal Asnan yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Satpol PP Makassar.

Di pertemuan itu, Iqbal Asnan menceritakan masalahnya kepada Sulaiman dan meminta Sulaiman untuk mengeksekusi Najamuddin Sewang. Namun Sulaiman mengaku tak berani melakukan eksekusi sesuai dengan yang diperintahkan Iqbal Asnan.

"Terdakwa (Iqbal Asnan) menyampaikan bahwa ada masalahku ini ada yang ganggu istriku dan saksi Sulaiman bertanya kembali kenapa bisa diganggu? Kemudian terdakwa menjawab tidak tahu juga intinya dia sering datang ke rumah istri saya (Rachmawati) di saat saya tidak ada dan juga sering merayu istri saya dan saya sudah pernah mengancam dia akan saya bunuh akan tetapi dia masih tetap mendekati istri saya," sebut Asrini.

"Lalu Sulaiman bertanya kembali (kepada Iqbal Asnan) jadi bagaimana mau ta? Dan dijawab oleh terdakwa kamu mau saya suruh eksekusi, namun Sulaiman menolak dengan menyampaikan saya tidak berani dan terdakwa kembali menyampaikan kepada saksi Sulaiman agar dicarikan yang berani (mengeksekusi) nanti saya bayar dan saksi Sulaiman tidak menjawab lagi dan pergi (meninggalkan Iqbal Asnan)," lanjut Asrini.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(asm/hmw)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork