Mantan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan dan 3 terdakwa lainnya didakwa melakukan pembunuhan terhadap pegawai Dishub Najamuddin Sewang. Dari dakwaan jaksa penuntut umum terungkap kronologi penembakan yang menewaskan korban.
Sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (31/8/2022). Ketua Tim JPU Asrini As'ad membacakan dakwaan kepada terdakwa Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman dan Chaerul Akmal.
Jaksa mengatakan penembakan ini dilatari kecemburuan. Awalnya Iqbal Asnan bersama terdakwa Asri dan seorang saksi bernama Karto berangkat ke rumah Rachmawati di Perumahan Grand Aeropala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Mereka ke lokasi menggunakan mobil untuk menyemprotkan disinfektan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachmawati merupakan perempuan orang yang disebut-sebut sebagai teman dekat Iqbal. Sementara Najamuddin disebut kerap mengganggu Rachmawati.
"Berawal ketika terdakwa Muhammad Iqbal Asnan menugaskan Asri yang merupakan ajudan dari terdakwa (Iqbal Asnan) untuk melakukan penyemprotan disinfektan di rumah saksi Rachmawati yang beralamat di Perumahan Grand Aeropala," sebut Asrini.
Setibanya di rumah Rachmawati, Iqbal Asnan mendapati Najamuddin Sewang sedang berada di dalam rumah. Dari situlah api cemburu Iqbal Asnan terhadap korban membara. Iqbal Asnan yang tak terima kemudian mulai berencana menghabisi nyawa Najamuddin Sewang.
Iqbal awalnya berusaha membunuh korban melalui teror santet. Iqbal Asnan menyuruh Asri datang ke rumah korban di Perumahan Alauddin Recidence, Jalan Sultan Alauddin, Makassar untuk melemparkan telur dan air. Namun, usaha itu tak membuahkan hasil.
Upaya pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang tak sampai di situ. Pada akhir tahun 2021 Iqbal Asnan kembali merencanakan pembunuhan dengan cara lain yaitu mencari seorang yang bisa mengeksekusi mati Najamuddin Sewang.
Disebutkan bahwa terdakwa Sulaiman yang juga anggota Brimob Polda Sulsel mendapat informasi bahwa Iqbal Asnan sedang butuh eksekutor pembunuhan Najamuddin.
Sulaiman kemudian menghubungi Asri selaku ajudan dari Iqbal Asnan untuk memperjelas kembali informasi yang diperoleh. Asri kemudian meminta Sulaiman bertemu langsung dengan Iqbal Asnan yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Satpol PP Makassar.
Di pertemuan itu, Iqbal Asnan menceritakan masalahnya kepada Sulaiman dan meminta Sulaiman untuk mengeksekusi Najamuddin Sewang. Namun Sulaiman mengaku tak berani melakukan eksekusi sesuai dengan yang diperintahkan Iqbal Asnan.
"Terdakwa (Iqbal Asnan) menyampaikan bahwa ada masalahku ini ada yang ganggu istriku dan saksi Sulaiman bertanya kembali kenapa bisa diganggu? Kemudian terdakwa menjawab tidak tahu juga intinya dia sering datang ke rumah istri saya (Rachmawati) di saat saya tidak ada dan juga sering merayu istri saya dan saya sudah pernah mengancam dia akan saya bunuh akan tetapi dia masih tetap mendekati istri saya," sebut Asrini.
"Lalu Sulaiman bertanya kembali (kepada Iqbal Asnan) jadi bagaimana mau ta? Dan dijawab oleh terdakwa kamu mau saya suruh eksekusi, namun Sulaiman menolak dengan menyampaikan saya tidak berani dan terdakwa kembali menyampaikan kepada saksi Sulaiman agar dicarikan yang berani (mengeksekusi) nanti saya bayar dan saksi Sulaiman tidak menjawab lagi dan pergi (meninggalkan Iqbal Asnan)," lanjut Asrini.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sulaiman kemudian menyampaikan apa yang dikatakan Iqbal Asnan kepada rekannya di Brimob Polda Sulsel yakni Chaerul Akmal. Dia kemudian menyanggupi apa yang diperintahkan Iqbal Asnan.
"Pada saat itu juga langsung dijawab oleh Chaerul Akmal sini saya yang kerja kebetulan saksi butuh uang sehingga pada saat itu juga saksi Sulaiman menelepon Asri dan menyampaikan bahwa sudah saya dapat yang diperintahkan Pak Iqbal, yang mau eksekusi (Najamuddin Sewang)," terangnya.
Selanjutnya, proses pembunuhan mulai dibicarakan yang mana terdakwa Asri menemui Sulaiman dan Chaerul Akmal lalu menunjukkan foto serta tempat tinggal hingga kegiatan Najamuddin Sewang. Namun sebelum mengeksekusi korban, Sulaiman sempat menemui Iqbal Asnan di kantornya di Balai Kota Makassar dan sepakat ada uang jasa sebesar Rp 200 juta jika pekerjaan selesai.
"Sulaiman menanyakan berapa mahar atau uang jasa untuk pekerjaan tersebut dan dijawab oleh terdakwa (Iqbal Asnan) Rp 200 juta dan diberikan pada saat pekerjaan selesai dan saksi Sulaiman menyetujuinya selanjutnya Sulaiman menyampaikan kepada saksi Chaerul Akmal bahwa mahar atau uang jasa dari terdakwa Rp 200 juta. Sulaiman dan Chaerul Akmal sepakat membagi dua mahar atau uang jasa pekerjaan tersebut," terangnya.
Tiba di saat hari penembakan pada Minggu (3/4), Chaerul Akmal menuju ke arah rumah Najamuddin Sewang di Jalan Sultan Alauddin pada pukul 07.30 Wita. Chaerul Akmal kemudian membuntuti korban dari belakang yang menuju arah Danau Tanjung Bunga.
"Korban Najamudin Sewang sempat singgah di Indomaret Danau Tanjung Bunga dengan teman-teman kerja Dinas Perhubungan. Saksi Chaerul Akmal menunggu di ruko samping jalan sambil memantau korban Najamuddin Sewang," tuturnya.
Kemudian pada pukul 09.00 Wita korban Najamuddin Sewang meninggalkan Indomaret Danau Tanjung Bunga. Chaerul Akmal pun kembali membuntuti korban hingga melintas di pertigaan Jalan Manunggal dekat Masjid Cheng Ho sekitar pukul 10.00 Wita.
"Chaerul Akmal mendekati motor Najamudin Sewang dan pada saat Chaerul Akmal 2 meter dari motor korban kemudian mengeluarkan senjata api yang saksi Chaerul simpan di bagian depan celana dengan menggunakan tangan kiri kemudian membidik lalu menembakkan ke arah punggung kanan korban Najamuddin Sewang. Setelah itu saksi Chaerul Akmal melaju dengan kecepatan tinggi," ungkapnya.