Polri mengaku belum menerima memori banding dari Irjen Ferdy Sambo. Pengakuan ini menyusul pengajuan banding Ferdy Sambo usai disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.
"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," ungkap Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi seperti dilansir dari detikNews, Senin (29/8/2022).
Dedi mengatakan Ferdy Sambo mempunyai kesempatan selama 21 hari untuk mengajukan memori banding tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap proses, sampai 21 hari kerja akan diputus," ujarnya.
Ferdy Sambo Ajukan Banding
Diketahui Ferdy Sambo mengajukan banding usai menjalani sidang etik dan disanksi PTDH. Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri telah mengajukan permohonan banding terkait pemecatan itu secara resmi.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman Hanis, saat dihubungi, Minggu (28/8).
Namun, Arman menyebut untuk memori banding saat ini belum diserahkan. Dia mengatakan Ferdy Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding.
"Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," ujarnya.
Dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait memori banding tersebut. Menurut Anas, hal itu merupakan kewenangan pendamping sidang dari Divkum Polri yang mendampingi Sambo.
"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," imbuhnya.
Respons Kapolri
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut berkomentar terkait upaya banding yang dilakukan Sambo. Dia menyebut hal itu sah-sah saja karena merupakan hak Ferdy Sambo.
"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8).
"Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," jelasnya.
Sigit tidak banyak berkomentar terkait banding yang diajukan Sambo. Namun, dia menyebut saat ini berkas-berkas perkara Ferdy Sambo sedang dalam proses penyelesaian.
"Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak)," lanjutnya.
(urw/sar)