Pelimpahan berkas perkara (tahap I) terhadap 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM) telah diterima Kejagung dari penyidik Bareskrim Polri. Perkembangan terbaru terkait berkas tersebut akan disampaikan Kejagung hari ini.
"Nanti jam 14.00 WIB saya update ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan seperti dilansir dari detikNews, Senin (29/8/2022).
Terkait berkas perkara para tersangka dalam kasus ini, Kejagung dan Polri diketahui akan terus berkoordinasi secara intensif. Koordinasi ini dimaksudkan agar keempat tersangka segera diadili dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya mungkin yang kita harapkan ke depan biar ini selesai dalam penanganan perkara ya, agar dilakukan komunikasi, koordinasi secara efektif dan intensif antara penyidik dan penuntut umum," kata Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (23/8) lalu.
Ketut menyampaikan bahwa jaksa peneliti melakukan penelitian terhadap berkas keempat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Berkas perkara keempat tersangka itu akan diteliti jaksa peneliti, jika dinyatakan lengkap akan segera disidangkan, sedangkan jika belum lengkap akan dikembalikan ke penyidik.
"Mudah-mudahan (bisa lengkap sebelum 14 hari), nanti kalau seandainya dalam waktu 14 hari masih ada kekurangan secara formil dan materiil, maka penuntut umum akan menerbitkan P18 dan P19 seperti itu," tuturnya.
Berkas Kasus Ferdy Sambo dkk Diteliti Jaksa
Bareskrim Polri sebelumnya melimpahkan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung akan segera meneliti berkas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka, tersangka FS, tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/8).
Selama proses penelitian berkas perkara, kata Ketut, jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Adapun 4 tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
(asm/hsr)