Upaya Banding Sambo Resmi Diajukan usai Dipecat dari Polri

Berita Nasional

Upaya Banding Sambo Resmi Diajukan usai Dipecat dari Polri

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 29 Agu 2022 06:37 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT


Respons Kapolri soal Banding Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah angkat bicara terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo. Dia mengatakan hal itu merupakan hak yang bersangkutan.

"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," jelasnya.

Terkait pengajuan Sambo, Kapolri tak bicara banyak terkait. Namun dijelaskannya saat iniberkas-berkas perkara Ferdy Sambo sedang dalam proses penyelesaian.

ADVERTISEMENT

"Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak)," jelasnya.


(tau/hmw)

Hide Ads