Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dalam putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Hasil sidang etik itu kemudian coba dilawan oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo masih belum terima dengan putusan sidang etik terhadap dirinya terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Oleh karena itu, Sambo akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo melalui tayangan TV Polri, seperti dilansir dari detikNews, Jumat (26/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," sambung Sambo.
Tekad Ferdy Sambo untuk mengajukan banding kemudian langsung ditindaklanjuti oleh pengacaranya, Arman Hanis. Pengacara Sambo mengaku sedang memproses pengajuan banding tersebut.
"Itu dalam proses semua," kata Arman Hanis di Gedung Bareskrim Polri seperti dilansir dari detikNews, Jumat (26/8).
Kendati begitu, Arman belum menjelaskan lebih detail terkait proses pengajuan bandung putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan Ferdy Sambo dari Polri itu.
Banding Sambo Jadi Perlawanan Terakhir
Pihak Polri menilai pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo. Dia diberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan memori banding.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding. Ini merupakan hak yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di TNCC Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari detikNews, Jumat (26/8).
Waktu untuk mengajukan memori banding itu diberikan selama tiga hari. Setelah itu banding Ferdy Sambo akan diproses selama 21 hari.
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujar Dedi.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," sambungnya.
Dedi kemudian menjelaskan khusus untuk Ferdy Sambo, putusan banding final dan mengikat. Putusan banding Ferdy Sambo nantinya merupakan upaya hukum etik terakhir.
"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Polri Pecat Ferdy Sambo
Sebelumnya Komite Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Hukuman pidana kemudian menantinya.
Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri memimpin sidang etik itu dan digelar di Mabes Polri sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Dofiri membacakan ada dua poin yang diputuskan dalam sidang etik Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Ferdy Sambo pun dikenakan sanksi etika dan administrasi.
Berikut putusan lengkap sidang etik Sambo:
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi yaitu:
a) Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Ada tujuh aturan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Ferdy Sambo. Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas putusan itu.