"Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak)," beber Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta, dilansir dari detikNews, Minggu (28/8/2022).
Menurutnya, Ferdy Sambo punya hak mengajukan banding. Namun dirinya memastikan hal itu masih perlu melalui sejumlah proses.
"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," ungkapnya.
Kapolri pun enggan berbicara lebih rinci terkait pengajuan banding tersebut. Sigit mengatakan putusan terkait diterima pengajuan tersebut akan diputuskan pada proses selanjutnya.
"Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," jelasnya.
Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat
Berdasarkan putusan sidang Kode Etik Profesi Polri, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Menanggapi putusan itu, Ferdy Sambo berencana untuk mengajukan banding
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8).
Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar kode etik kepolisian. Sehingga Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri memutuskan Sambo diberhentikan dengan tidak hormat.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
(xez/sar)