Irjen Ferdy Sambo resmi melakukan perlawanan terakhir usai diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Polri. Sambo mengajukan banding atas vonis pemecatan dirinya.
"Sudah diajukan (banding) oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis seperti dilansir dari detikNews, Minggu, (28/8/2022).
Namun Arman mengakui pihaknya belum menyerahkan memori banding. Pihak Ferdy Sambo masih memiliki waktu selama 21 hari ke depan untuk penyerahan memori banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," jelasnya.
"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," lanjutnya.
Mekanisme usai Sambo Ajukan Banding
Sesuai Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo wajib membentuk KKEP Banding usai banding resmi diajukan. Susunan keanggotaan Komisi Banding untuk pemeriksaan banding terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota.
Khusus untuk perwira tinggi seperti Ferdy Sambo, nantinya posisi ketua akan diisi Wakil Kapolri atau perwira tinggi, wakil ketua diisi Kepala Divisi Hukum Polri atau perwira tinggi, dan anggota diisi perwira tinggi. Pembentukan KKEP Banding dan aturan susunan organisasinya diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022.
Mekanisme berikutnya, KKEP Banding wajib melaksanakan sidang dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding seperti yang tertuang dalam Pasal 78 Perpol No 7 Tahun 2022. Sidang dilaksanakan dengan memeriksa berkas banding dan memori banding tanpa melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli dan Pemohon Banding. Sidang banding juga tidak menghadirkan saksi, ahli, dan Pemohon Banding.
Sejumlah mekanisme diatur dalam sidang tersebut nantinya. Berikut mekanisme sidang KKEP Banding seperti diatur dalam Pasal 79 Perpol No 7 Tahun 2022:
Pasal 79
(1) Sidang KKEP Banding dilaksanakan dengan mekanisme:
a. KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas Banding, meliputi:
1. berkas perkara Pemeriksaan Pendahuluan;
2. persangkaan dan penuntutan;
3. nota pembelaan;
4. putusan Sidang KKEP; dan
5. memori Banding;
b. KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan; dan
c. pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
(2) Sidang KKEP Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua KKEP Banding dan dihadiri anggota KKEP Banding.
Usai sidang, nantinya ada dua opsi putusan yang bisa diberikan KKEP Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Perpol No 7 Tahun 2022. Berikut bunyinya:
(1) Putusan KKEP Banding berupa:
a. menolak permohonan Banding; atau
b. menerima permohonan Banding.
(2) Menolak permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
a. menguatkan Putusan Sidang KKEP; atau
b. memberatkan sanksi Putusan Sidang KKEP.
(3) Menerima permohonan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), huruf b berupa:
a. pengurangan sanksi Putusan Sidang KKEP; atau
b. pembebasan dari penjatuhan sanksi KEPP.
(4) Putusan KKEP Banding berlaku untuk 1 (satu) Pemohon Banding.
Berikutnya respons Kapolri..