Warga inisial RT (48) asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai berpura-pura menjadi dukun pengganda uang. Penipuan ini berawal saat pelaku sempat membantu mengobati istri Darmang (47), korbannya asal Bone.
"DM merupakan warga saya di Desa Libureng, Kecamatan Tonra. Dia ditipu RT yang merupakan seorang dukun yang pernah mengobati istri korban di rumahnya," kata Kepala Desa Libureng Jumtu Alam Azis kepada detikSulsel, Minggu (28/8/2022).
Pelaku merupakan warga Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai. Pelaku kini sudah diamankan oleh Polsek Tonra dan saat ini ditangani oleh Polres Bone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumtu mengatakan, korban Darmang dan pelaku awalnya ketemu pada Januari 2022 lalu. Saat itu istri korban sakit sehingga Darmang mencari orang pintar untuk mengobatinya.
"Berawal dari situ (saat mengobati istrinya), pelaku juga meyakinkan korban kalau dirinya bisa menggandakan uang. Saat itu korban langsung percaya juga," sebutnya.
Kejadiannya sudah terjadi sejak Februari hingga Agustus 2022. Dari rentang waktu tersebut, korban sudah menyerahkan uang sebanyak Rp 230 juta kepada pelaku.
"Menurut korban, uang tersebut disimpan dalam peti dan digembok dan berpesan agar peti tersebut jangan pernah dibuka oleh siapapun selain dirinya. Karena uang itu akan berubah menjadi Rp 4 miliar," bebernya.
Jumtu menambahkan, selama ini pihak keluarga termasuk orangtua korban sudah berusaha mengingatkan DM untuk tidak meladeni pelaku. Namun saja, DM tetap bersikeras hingga dirinya rela menuruti segala permintaan pelaku.
Pemerintah Desa Libureng mendengar hal itu melakukan koordinasi dengan pihak Koramil dan Polsek Tonra untuk menghentikan aksi pelaku. Pada Senin (22/8) lalu, gabungan unsur Tripika mendatangi kediaman korban dan mendapati pelaku di tempat tersebut.
"Saat didatangi, pelaku dan korban bersikeras melarang pihak manapun membuka peti yang katanya tempat menyimpan uang gaib tersebut," ujarnya.
Hingga akhirnya peti itu dibuka paksa, hingga yang terlihat hanyalah tumpukan tisu dan tanpa ada uang sepeserpun.
"Namun setelah didesak, akhirnya peti yang dimaksud berhasil dibuka dan terlihatlah isi daripada peti itu yang ternyata hanyalah berisi tisu yang menyerupai potongan uang," sambung Jumtu.
Tipu Korban Modus Hipnotis
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah menjelaskan, pelaku dalam menjalankan aksinya tidak hanya dilakukan dengan membujuk korbannya. Pelaku RT juga kerap membujuk korban dengan cara menghipnotis.
"Ada beberapa cara pelaku dalam menjalankan aksinya. Ada dengan cara meyakinkan," kata Ardyansyah kepada detikSulsel, Jumat (26/8).
"Dan ada pula mereka membuat korban tak sadar diri atau dihipnotis," sambungnya.
Ardyansyah mengatakan sejauh ini baru satu korban yang diketahui. Dia adalah Darmang (47), warga Desa Samaenre, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone.
(sar/tau)