Polri menolak surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait surat mantan Kadiv Propam Polri yang tidak diproses tersebut.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta, dilansir dari detikNews Minggu (28/8/2022).
Atas putusan sidang PDTH, Ferdy Sambo berencana untuk mengajukan banding atas pemecetannya. Kapolri menilai itu merupakan hak Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," kata Sigit.
Diketahui, sidang kode etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri memutuskan Ferdy Sambo dipecat dari Polri. Sementara itu, surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo tidak akan diproses.
"Tidak (akan diproses)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8).
Dedi juga menegaskan surat pengunduran diri itu tidak akan berpengaruh pada hasil putusan sidang etik yang memecat Sambo.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," katanya.
Pengakuan Ferdy Sambo
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku siap menjalani setiap konsekuensi sesuai dengan hukum yang berlaku atas pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Ia juga siap menanggung semua konsekuensi hukum yang dilimpahkan kepada rekan sejawatnya.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," ujar Ferdy Sambo dalam surat yang diperoleh detikcom secara eksklusif.
Surat yang ditulis tangan itu, ditandatangani oleh Ferdy Sambo di atas materai pada 22 Agustus 2022.
Dalam surat itu juga Ferdy Sambo berharap untuk segera mendapatkan keputuan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
"Saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua," ujarnya.
(xez/sar)