Kapolri Ungkap Berkas Kasus Ferdy Sambo Mendekati Lengkap

Berita Nasional

Kapolri Ungkap Berkas Kasus Ferdy Sambo Mendekati Lengkap

Tim detikNews - detikSulsel
Minggu, 28 Agu 2022 11:31 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dok.istimewa)
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dok.istimewa)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut berkas perkara Irjen Ferdy Sambo saat ini sudah hampir lengkap. Jika dinyatakan lengkap, berkas itu akan dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

"Tapi kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap. Tinggal kita lihat ke depan kalau udah dinyatakan jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," ujar Sigit di kawasan Bundaran HI Jakarta Pusat seperti dilansir dari detikNews, Minggu (28/8/2022).

Sigit juga menyebut pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo saat ini hampir selesai. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi berkas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkas sudah kita kirim tinggal kita menambah beberapa yang kemarin kita tetapkan untuk obstruction of justice. Tentunya ini sedang berproses," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Kejagung pada Jumat (19/8) lalu. Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM.

ADVERTISEMENT

Setelah diserahkan, berkas tersebut akan diteliti kelengkapannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah sudah lengkap sesuai syarat materiil dan formil. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap maka akan siap disidangkan.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (19/8).

Dalam keterangannya, Ketut menyebut Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik selama proses penelitian berkas perkara. Hal dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan.




(urw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads