Ferdy Sambo Dinilai Sia-sia Banding karena Tak Ada Alasan Meringankan

Berita Nasional

Ferdy Sambo Dinilai Sia-sia Banding karena Tak Ada Alasan Meringankan

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 26 Agu 2022 13:21 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta - Upaya banding yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dianggap percuma. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai keputusan sidang etik sudah tepat karena tak ada hal yang meringankan bagi Sambo.

"Putusan sudah tepat karena ini memang pelanggaran kategori berat dan menimbulkan hilangnya nyawa orang," kata Habiburokhman dilansir dari detikNews, Jumat (26/8/2022).

Menurut Habiburokhman, putusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo sudah tepat lantaran Sambo telah menghilangkan nyawa Brigadir Yosua. Putusan itu bahkan diperberat oleh perbuatan Ferdy Sambo yang berupaya menghilangkan bukti-bukti.

"Yang lebih memberatkan lagi upaya menghilangkan bukti dengan melibatkan banyak sekali anggota Polri," jelasnya.

Habiburokhman menilai upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo merupakan hal yang sia-sia. Habiburokhman melihat tidak ada alasan yang meringankan dalam kasus Ferdy Sambo.

"Saya rasa percuma dia banding, saya tidak melihat adanya alasan yang meringankan untuk itu," ujarnya.


(hmw/asm)

Hide Ads