Upaya banding yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dianggap percuma. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai keputusan sidang etik sudah tepat karena tak ada hal yang meringankan bagi Sambo.
"Putusan sudah tepat karena ini memang pelanggaran kategori berat dan menimbulkan hilangnya nyawa orang," kata Habiburokhman dilansir dari detikNews, Jumat (26/8/2022).
Menurut Habiburokhman, putusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo sudah tepat lantaran Sambo telah menghilangkan nyawa Brigadir Yosua. Putusan itu bahkan diperberat oleh perbuatan Ferdy Sambo yang berupaya menghilangkan bukti-bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang lebih memberatkan lagi upaya menghilangkan bukti dengan melibatkan banyak sekali anggota Polri," jelasnya.
Habiburokhman menilai upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo merupakan hal yang sia-sia. Habiburokhman melihat tidak ada alasan yang meringankan dalam kasus Ferdy Sambo.
"Saya rasa percuma dia banding, saya tidak melihat adanya alasan yang meringankan untuk itu," ujarnya.
(hmw/asm)