"Putusan sudah tepat karena ini memang pelanggaran kategori berat dan menimbulkan hilangnya nyawa orang," kata Habiburokhman dilansir dari detikNews, Jumat (26/8/2022).
Menurut Habiburokhman, putusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo sudah tepat lantaran Sambo telah menghilangkan nyawa Brigadir Yosua. Putusan itu bahkan diperberat oleh perbuatan Ferdy Sambo yang berupaya menghilangkan bukti-bukti.
"Yang lebih memberatkan lagi upaya menghilangkan bukti dengan melibatkan banyak sekali anggota Polri," jelasnya.
Habiburokhman menilai upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo merupakan hal yang sia-sia. Habiburokhman melihat tidak ada alasan yang meringankan dalam kasus Ferdy Sambo.
"Saya rasa percuma dia banding, saya tidak melihat adanya alasan yang meringankan untuk itu," ujarnya.
(hmw/asm)