Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar meminta terdakwa pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang oleh mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Cs dihadirkan langsung dalam persidangan. Dalam sidang perdana yang ditunda, Iqbal Asnan Cs mengikuti sidang perdana melalui virtual.
"Apabila berkenan tim penasehat hukum (terdakwa) mengupayakan terdakwa hadir di persidangan (selanjutnya)," kata anggota majelis hakim Doddy Hendrasakti saat memimpin jalannya sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (24/8/2022).
Dalam sidang perdana tersebut terdakwa Iqbal Asnan dan Asri mengikuti persidangan dari ruang tahanan Polrestabes Makassar. Sementara terdakwa Sulaiman dan Chaerul Akmal mengikuti sidang dari Mako Brimob Polda Sulsel di Jalan KS Tubun, Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih afdol dan lebih hikmat dan bisa menggali apabila para pihak bisa dihadirkan di tengah tengah persidangan," sebut Doddy.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa sedianya dilaksanakan di ruang sidang Harifin Tumpa PN Makassar, Rabu siang (24/8). Agenda sidang kemudian dijadwalkan ulang pada Rabu (31/8) pukul 10.00 Wita.
"Persidangan pertama ini kami mau menyampaikan, berhubung karena Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine mengambil cuti sebagaimana dalam hukum pidana tidak diperkenankan sidang dilakukan," ujar Doddy.
Seperti diketahui, terdakwa Iqbal Asnan Cs ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar dalam kasus dugaan penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang pada Minggu pagi (3/4) lalu. Saat itu korban melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, tepatnya di samping Masjid Cengho.
Iqbal Asnan disebut sebagai dalang yang merencanakan pembunuhan berlatar cinta segitiga itu, sehingga polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana di kasus penembakan ini.
Akibat perbuatan keempat penembakan tersebut mereka disangkakan dengan pasal 55 angka 1 dan 2 juncto pasal 340 KUHPidana, dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
(asm/sar)