Komnas HAM Akui Sempat Bersikap 'Nakal' dalam Penanganan Kasus Brigadir J

Berita Nasional

Komnas HAM Akui Sempat Bersikap 'Nakal' dalam Penanganan Kasus Brigadir J

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 24 Agu 2022 17:58 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik,
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Foto: Anggi/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengakui pihaknya sempat bersikap 'nakal' dalam penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Taufan menjelaskan 'nakal' yang dimaksud dalam artian mendorong Polri untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.

"Nakal dalam artian supaya kita dorong itu, supaya dia juga cepat gitu loh. Kan kadang-kadang mereka tersendat-sendat. Misalnya ada problem di dalam, terus kita dorong gitu," kata Taufan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat seperti dilansir dari detikNews, Rabu (24/8/2022).

Ia mengaku pihaknya sudah menduga dari awal adanya hal yang tidak wajar dalam kasus Brigadir J. Karena dugaan itulah sehingga komnas HAM mau tak mau bersikap 'nakal' agar Polri segera mengungkap kasus Brigadir J.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kurang lebih begitu, atau menyodok-nyodok agar mereka on the track," kata Taufan.

Taufan menyebutkan salah satu bentuk sikap 'nakal' yang dilakukan Komnas HAM adalah mendorong agar penetapan tersangka segera diungkap ke publik. Ia menyebut pihaknya beberapa kali memberikan sinyal kepada publik untuk kemudian dapat secepatnya diungkap oleh Polri.

ADVERTISEMENT

"Kami misalnya tahu ada info matang yang sudah dimiliki Polri tapi belum juga diumumkan, maka kami buka sebagainya agar Polri membuka yang lengkap," katanya.

"Masa sudah tahu dan sudah punya alat bukti tapi belum juga menetapkan FS sebagai tersangka," sambungnya.

Selain itu, Komnas HAM juga bersikap 'nakal' dalam mendorong pengungkapan CCTV. Taufan menyebut hal itu berkaitan dengan dugaan menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice.

"Juga soal CCTV dalam kaitan obstruction of justice," tuturnya.

Taufan menyebut sikap 'nakal' Komnas HAM itu dimaksudkan agar kasus Brigadir J menjadi lebih jelas.

"Kalau di awal agak 'nakal', saya katakan agak nakallah gitu lah, saya setuju dikatakan 'nakal', Pak Anam, Pak Beka, tapi kalau enggak dinakalin gitu nggak disebut-sebut, Pak, itu penting buat kita, sehingga memang, kadang-kadang koordinasi juga dengan Pak Mahfud, memang kita bilang itu, dinakalin aja Pak, supaya jelas, misalnya soal CCTV," kata Taufan.

Taufan menyebut saat ini Komnas HAM sedang menyusun rekomendasi penyelidikan kasus Brigadir J. Rekomendasi itu nantinya akan diserahkan kepada Presiden Jokowi dan DPR RI.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Lima orang tersangka itu adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Penembakan Brigadir J diketahui terjadi pada Jumat (8/7), penembakan itu dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam itu juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Sementara Bripka RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Sedangkan, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi berperan mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.




(urw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads