Sosok Perwira Peraih Adhi Makayasa Polri Turut Dicopot Buntut Kasus Sambo

Berita Nasional

Sosok Perwira Peraih Adhi Makayasa Polri Turut Dicopot Buntut Kasus Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 24 Agu 2022 15:27 WIB
Ilustrasi Tingkatan Pangkat Polisi
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Seorang perwira polisi peraih Adhi Makayasa turut dicopot buntut kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo. Dia adalah AKP Irfan Widyanto yang sebelumnya menjabat Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dilansir dari detikNews, AKP Irfan merupakan angkatan 42 atau Dharma Ksatria. Dia kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan kemudian turut menyinggung isu ada polisi lulusan terbaik atau peraih Adhi Makayasa yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Dia lantas meminta proses sidang etik bisa dipercepat agar terduga pelanggar tidak digantung statusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trimedya melontarkan isu tersebut saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Trimedya mempertanyakan peran anggota peraih Adhi Makayasa itu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Nah 97 ini apa perannya? Karena saya mendengar di situ juga ada Adhi Makayasa. Masih 83 itu. Ada seorang Adhi Makayasa yang termasuk. Dan apa peran dia? Itu kan nggak gampang," kata Trimedya.

ADVERTISEMENT

"Jangan sampai orang yang perannya sedang-sedang saja, tetapi digantung sedemikian lama," lanjutnya.

Trimedya juga menghitung jangka waktu peristiwa kasus ini sehingga meminta sidang etik ini dilakukan segera dan tidak di-pending. Semata-mata agar mereka yang tak bersalah bebas dari stigma.

"Karena kalau kita hitung dalam catatan saya ini peristiwanya 17 hari, alias 47 hari, kalau kata orang Medan. Tolong jangan di-pending, karena mereka keluarganya menyampaikan Saudara Kapolri, dengan peran yang minim tapi sudah muncul stigma kepada mereka, keluarganya. Pembunuh. Pembunuh. Padahal perannya minim sekali," tuturnya.

Dia mencontohkannya dengan peran seorang personel membuat administrasi penyidikan (mindik). Menurutnya, peran semacam ini adalah atas perintah.

"Ada yang disuruh bikin mindik, kan itu atas perintah. Betul nggak, Pak Kabareskrim?" ujarnya.

Oleh sebab itu Trimedya mendorong agar putusan sidang etik segera dikeluarkan. Semata-mata agar status mereka yang terduga pelanggar jelas.

"Segeralah itu putuskan Saudara Kapolri. Supaya tenang. Kalau bersalah ya disikat, kalau tidak, ya segera peringatan ringan, tertulis, demosi," ujarnya.




(hmw/hmw)

Hide Ads