Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap nama-nama polisi yang diduga melakukan pelanggaran menghalangi penyidikan (obstruction of justice). Keenam polisi itu diduga menghalagi penyidikan kasus penembakan Brigadir J dengan merusak barang bukti CCTV di sekitar TKP.
"Dari proses pemeriksaan kode etik profesi Polri dan juga gelar perkara pemeriksaan khusus, saat ini Divpropam Polri telah merekomendasikan enam terduga pelanggar, yaitu Saudara FS, HK, ANP, AR, Saudara BW, dan Saudara CP," kata Jenderal Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, dilansir dari detikNews, Rabu (24/8/2022).
Keenam polisi diduga menghalangi penyidikan merupakan eks anggota Divpropam Polri, yang dulu dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut nama-nama polisi diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo:
- Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
- Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
- Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Nama-nama terduga pelanggar tersebut diumumkan usai Timsus melakukan pemeriksaan maraton, profesional, dan cermat sesuai dengan konstruksi peristiwa yang terjadi. Mereka diduga berperan menghilangkan hingga merusak CCTV yang menjadi barang bukti peristiwa penembakan Brigadir J.
"Mereka patut diduga telah melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan antara lain dengan cara sengaja menghilangkan CCTV kemudian merusak CCTV yang ada di pos satpam," kata Sigit.
Untuk diketahui, penembakan yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada Jumat (8/7) sore.
Sigit menyebut dugaan pelanggaran penyidikan tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim. Mereka yang terlibat menghalangi penyidikan akan dikenakan pasal berlapis.
"Telah dibuat laporan polisi di Bareskrim dengan persangkaan Pasal 49 juncto 33 dan Pasal 48 juncto 32 terkait UU tentang ITE dan Pasal 233 KUHP juncto 55 KUHP dan 56 KUHP dan Pasal 221 ayat 2," ujarnya.
Sigit menambahkan, saat ini pemeriksaan kode etik oleh Divpropam Polri masih terus berjalan. Dia menyebut, Polri akan melaksanakan proses penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku jika dalam proses pemeriksaan ditemukan perbuatan-perbuatan lain yang diduga memenuhi unsur pidana.
Saat ini, pihak Polri telah memeriksa sebanyak 97 personel diduga melanggar kode etik. Sebanyak 18 orang sudah dibawa ke tempat khusus (patsus).
Baca halaman selanjutnya 5 klaster obstruction of justice...
5 Klaster Obstruction of Justice
Sebelumnya Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyebut pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang terkait kasus dugaan perusakan barang bukti CCTV dalam peristiwa penembakan Brigadir J. Polri kemudian membaginya menjadi lima klaster.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, mungkin nanti akan bertambah, dalam hal ini kita bagi menjadi lima klaster," kata Brigjen Asep dalam jumpa pers, Jumat (19/8).
Kasus ini didasarkan pada laporan polisi (LP) Nomor LP A 0446/VIII/2022/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 9 Agustus 2022. Kelima klaster tersebut ialah:
- Klaster pertama tiga warga Aspol Duren Tiga, yaitu Saudara SN, Saudara M, dan Saudara Z
- Klaster kedua 4 orang saksi terkait pergantian DVR CCTV, yaitu AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AN
- Klaster ketiga tiga orang diperiksa terkait pemindahan transmisi dan melakukan perusakan yaitu Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR
- Klaster keempat tiga orang saksi diperiksa terkait menyuruh melakukan atau memindahkan dan perbuatan lainnya yaitu Irjen FS, BJP HK, dan KBP AN
- Klaster kelima ada 4 yang diperiksa yaitu AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR
Dalam kasus ini, penyidik menyita empat barang bukti, yaitu hardisk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, DVR CCTV yang ada di Duren Tiga, dan laptop merek Dell milik Saudara BW.
Simak Video "Video Kapolri Minta Maaf Rantis Brimob Tabrak Ojol, Minta Propam Usut"
[Gambas:Video 20detik]
(urw/tau)