Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap nama-nama polisi yang diduga melakukan pelanggaran menghalangi penyidikan (obstruction of justice). Keenam polisi itu diduga menghalagi penyidikan kasus penembakan Brigadir J dengan merusak barang bukti CCTV di sekitar TKP.
"Dari proses pemeriksaan kode etik profesi Polri dan juga gelar perkara pemeriksaan khusus, saat ini Divpropam Polri telah merekomendasikan enam terduga pelanggar, yaitu Saudara FS, HK, ANP, AR, Saudara BW, dan Saudara CP," kata Jenderal Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, dilansir dari detikNews, Rabu (24/8/2022).
Keenam polisi diduga menghalangi penyidikan merupakan eks anggota Divpropam Polri, yang dulu dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
Berikut nama-nama polisi diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo:
- Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
- Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
- Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Nama-nama terduga pelanggar tersebut diumumkan usai Timsus melakukan pemeriksaan maraton, profesional, dan cermat sesuai dengan konstruksi peristiwa yang terjadi. Mereka diduga berperan menghilangkan hingga merusak CCTV yang menjadi barang bukti peristiwa penembakan Brigadir J.
"Mereka patut diduga telah melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan antara lain dengan cara sengaja menghilangkan CCTV kemudian merusak CCTV yang ada di pos satpam," kata Sigit.
Untuk diketahui, penembakan yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada Jumat (8/7) sore.
Sigit menyebut dugaan pelanggaran penyidikan tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim. Mereka yang terlibat menghalangi penyidikan akan dikenakan pasal berlapis.
"Telah dibuat laporan polisi di Bareskrim dengan persangkaan Pasal 49 juncto 33 dan Pasal 48 juncto 32 terkait UU tentang ITE dan Pasal 233 KUHP juncto 55 KUHP dan 56 KUHP dan Pasal 221 ayat 2," ujarnya.
Sigit menambahkan, saat ini pemeriksaan kode etik oleh Divpropam Polri masih terus berjalan. Dia menyebut, Polri akan melaksanakan proses penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku jika dalam proses pemeriksaan ditemukan perbuatan-perbuatan lain yang diduga memenuhi unsur pidana.
Saat ini, pihak Polri telah memeriksa sebanyak 97 personel diduga melanggar kode etik. Sebanyak 18 orang sudah dibawa ke tempat khusus (patsus).
Baca halaman selanjutnya 5 klaster obstruction of justice...
Simak Video "Video Kapolri Siap Ikuti Kebijakan Reformasi Kepolisian"
(urw/tau)