Total Personel Polisi Diperiksa Terkait Kasus Sambo Jadi 97 Orang

Berita Nasional

Total Personel Polisi Diperiksa Terkait Kasus Sambo Jadi 97 Orang

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 24 Agu 2022 14:38 WIB
Perkembangan Kasus Brigadir J: Sambo Minta Maaf-Bharada E Ganti Pengacara
Irjen Ferdy Sambo (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Jumlah personel polisi yang diperiksa terkait kasus penembakan Brigadir J bertambah lagi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap total personel yang sudah diperiksa sejauh ini sudah 97 orang, 35 di antara mereka diduga melanggar kode etik dan porofesi.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Senayan Jakarta seperti dilansir dari detikNews, Rabu (24/8/2022).

Sebanyak 35 orang yang melanggar kode etik berada dalam tingkatan pangkat yang berbeda-beda, di antaranya irjen pol 1, brigjen pol 3, kombes pol 6. Kemudian AKBP 7, kompol 4, AKP 5, iptu 2, ipda 1, bripka 1, brigadir 1, briptu 2, dan bharada 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 18 orang dari 35 personel yang melanggar kode etik telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus). Sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

"Dari 35 personel tersebut, 18 sudah ditempatkan di patsus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," ujar Sigit.

ADVERTISEMENT

Sigit menjelaskan dua orang personel yang ditempatkan di penempatan khusus sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga 16 personel tersisa yang masih berada di pastus.

"Saat ini sudah ditetapkan sebagai TSK terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang di patsus. Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," ujarnya.

Sigit menyebut pihaknya akan berkomitmen menyelesaikan proses etik dalam 30 hari ke depan. Hal itu menurut Sigit sebagai upaya memberikan memberikan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses kode etik dan profesi dalam waktu 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar," lanjut Sigit.

Sebelumnya, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto menyebut sebanyak 83 personel Polri diperiksa terkait kasus Brigadir J. Dari 83 personel tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasi ditempatkan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Depok.

"Timsus khususnya pemeriksaan khusus per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota kita sebanyak 83 orang. Yang sudah direkomendasi ke patsus sebanyak 35 orang," ujar Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).




(urw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads