Kapolri Ungkap Kuat Ma'ruf Sempat Coba Melarikan Diri Usai Jadi Tersangka

Berita Nasional

Kapolri Ungkap Kuat Ma'ruf Sempat Coba Melarikan Diri Usai Jadi Tersangka

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 24 Agu 2022 13:22 WIB
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Sigit menyebut Kuat Ma'ruf yang menjadi salah satu tersangka sempat mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

Dilansir dari detikNews, upaya melarikan diri itu terjadi setelah Bharada E mengakui perbuatannya pada 7 Agustus 2022 yang mana saat itu Polri juga menetapkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.

"Tanggal 7 (Agustus) saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky dan saudara Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara kuat sempat akan melarikan diri namun diamankan dan sempat ditangkap," ujar Sigit saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada mulanya, sigit sempat membeberkan mengenai keinginan Bharada Richard Eliezer untuk terang-terangan mengungkap kasus yang menewaskan Brigadir J. Saat itu, Bharada E mengaku dirinya yang menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Saudara Richard menyampaikan ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara lebih terang-benderang, Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga dan mengakui menembak saudara Yosua atas perintah dari saudara FS," jelas Sigit.

ADVERTISEMENT

Sigit menyebut pengakuan yang disampaikan Bharada E mengenai perintah menembak saat itu tidak diakui oleh Sambo. Bharada E lalu memutuskan untuk meminta perlindungan kepada LPSK

"Keterangan tersebut kita tuangkan di dalam BAP dan saat itu juga saudara Richard meminta perlindungan dari LPSK untuk jadi justice collaborator," ucapnya.

5 Orang jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Saat ini Polri telah menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Kelima tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Dia juga merekayasa kasus tersebut sehingga seolah terjadi baku tembak.

Sementara, Bharada E menjadi tersangka karena berperan menembak Brigadir J. Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Saat ini, mereka juga sudah ditahan.

(urw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads