Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya intervensi yang diterima Timsus saat melakukan olah TKP ulang di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sigit menyebut intervensi itu dilakukan oleh oknum personel Div Propam Polri.
Dilansir dari detikNews, Sigit melakukan rapat bersama dengan Komisi III DPR RI dan Timsus. Dalam pemaparannya, Sigit terlebih dahulu menjelaskan alur kerja Timsus dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.
"Timsus terdiri dari Bareskrim, Pusinafis dan Puslabfor melakukan pengawasan dan pendalaman dengan berangkat dari olah TKP dengan metode scientific crime investigation meliputi mulai dari olah TKP, uji balistik metalurgi, uji biologi kimia forensik, dan uji digital forensik yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri. Biometric identification oleh Pusinafis serta tentunya tindakan-tindakan ilmiah lainnya," kata Sigit, Rabu (24/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangannya, Sigit memaparkan analisis sementara usai Timsus melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP, Timsus menemukan adanya perbedaan mengenai sudut tembakan dari penjelasan awal.
"Analisa sementara yang ditarik dari hasil olah TKP tersebut pada waktu itu utamanya adalah sudut tembakan dan arah tembakan yang tidak sesuai dengan penjelasan awal namun berasal dari satu titik atau sumber," kata dia.
Timsus kemudian melakukan olah TKP ulang untuk meyakinkan hasil analisis sementara. Pada saat melakukan olah TKP ulang ini, Sigit menyebut Timsus diintervensi oleh oknum Div Propam Polri yang saat itu masih dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Untuk meyakinkan TKP, dilakukan olah TKP ulang pada saat bersamaan karena adanya perbedaan pendapat terkait dengan peristiwa yang terjadi. Di mana di dalam proses tersebut terdapat intervensi dan pengaburan kejadian oleh beberapa oknum personel Div Propam Polri terhadap personel Timsus yang melakukan olah TKP," kata dia.
Sigit juga menyebut Polri menerima laporan polisi dari pengacara Brigadir J terkait dugaan pembunuhan Brigadir J saat Timsus bekerja. Laporan itu kemudian didalami oleh Timsus.
"Selanjutnya Polri dalam hal ini Timsus juga mendapatkan laporan dari kuasa hukum almarhum Yosua terkait dengan dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana, dan/atau penganiayaan berat terhadap almarhum Yoshua," tutur dia.
"Setelah adanya laporan ini, Timsus melakukan penyidikan tindak pidana kasus Duren Tiga secara pro justitia," imbuhnya.
(urw/hmw)