Polisi menyetop kasus ENS (37), emak-emak di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang viral menghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo (Jokowi). Alasannya, kasus tidak ada laporan pengaduan dari pihak Iriana dan pelaku terindikasi orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
"Kasus ENS kita hentikan karena memang korban tidak melapor," kata Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Alamsyah Nugraha kepada detikcom, Sabtu (20/8/2022).
Menurut Alamsyah kasus penghinaan tersebut merupakan delik aduan pidana yang jika tidak ada aduan maka prosesnya tidak bisa diteruskan. Ia mengungkapkan korban harus melapor sendiri ke polisi agar diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena memang kasus ini untuk legal standing-nya (tidak ada). Deliknya kan delik aduan absolut, kendalanya kami di situ," ungkap dia.
Selain itu, Alamsyah mengungkapkan hasil observasi ENS di rumah sakit jiwa (RSJ) Kota Kendari menunjukkan ada terindikasi gangguan kejiwaan.
"Dan memang hasil observasinya ada gangguan (kejiwaan)," beber Nugraha.
Setelah memastikan kasus tersebut disetop, polisi kemudian menyerahkan ENS kepada pihak keluarga pada Kamis (18/8). Selanjutnya ENS dibawa sang suami ke Papua untuk dilakukan perawatan lebih lanjut.
"Sudah kita serahkan kepada keluarganya untuk dirawat. Kita sudah mau bantu buatkan BPJS-nya tapi ternyata ENS ber-KTP Papua makanya dijemput suaminya ke Papua," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap emak-emak di Kabupaten Muna, Sultra yang menghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo (Jokowi) sambil meludah. Pelaku dibawa pihak kepolisian ke Polres Muna.
Pelaku dianggap terobsesi dengan sosok Presiden Joko Widodo. ENS dalam imajinasinya juga menilai Jokowi pun menyukainya. Hal inilah yang mendasari ENS kemudian menghina Iriana Jokowi karena dianggap saingan.
"Pelaku mengganggap ibu Iriana sebagai saingan, karena pelaku sangat menyukai pak Jokowi," tutur Alamsyah saat dikonfirmasi, Minggu (24/7).
ENS sempat menjalani observasi di RSJ Kendari sejak Minggu (24/7). Pelaku ditempatkan di ruang isolasi dan dalam pemantauan pihak RS.
(sar/asm)