Keluarga meminta ENS (37), emak-emak di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo (Jokowi) dibebaskan dari jeratan hukum. Alasannya ENS telah lama mengidap gangguan jiwa atau ODGJ.
"Iya (alami gangguan jiwa) saya ingin dia dibebaskan," kata ibu angkat ENS, Idabia (73) kepada detikcom, Selasa (226/7/2022).
Saat ini ENS menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari untuk menentukan status kejiwaannya. Namun jika dibebaskan, pihak keluarga berkeinginan menjaga ENS sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (nanti dijaga keluarga lagi jika dibebaskan)," tuturnya.
Idabia mengungkapkan ENS baru saja datang ke Muna setelah merantau di Papua sejak tahum 2015. ENS dikatakan belum lama berada di Muna hingga akhirnya diproses polisi karena kasus penghinaan terhadap Iriana Jokowi yang viral di media sosial.
"Dia itu pergi ke Papua lari tidak izin sama saya, tiba-tiba dia datang belum lama ini," imbuh dia.
Idabia mengungkapkan ENS tinggal bersamanya di Desa Labone, Kecamatan Lasalepa, Muna usai merantau dari Papua. Selama bersamanya, Idabia kerap mendapati si anak angkatnya itu memiliki perilaku yang tidak biasa.
"Biasa itu dia tinggal di dalam kamar saja. Baru dia bicara sendiri terus dari pagi sampai sore," ungkapnya.
Kendati demikian, Idabia kerap memarahi perilaku ENS. Namun setiap kali memarahinya, ENS malah meminta mereka untuk tak banyak menegurnya.
"Kalau kita larang dia marah, dia bilang 'diam saja kalian, kalian ini orang bodoh'," ujar Idabia mengikuti ucapan ENS setiap kali menegurnya.
Selain itu, Idabia kerap mendapati pelaku penghina Iriana Jokowi itu tertawa dan berjoget ria seorang diri. Menurut dia itu semua karena ENS mengalami gangguan jiwa.
"Dia sering joget sendiri, bicara sendiri, tertawa sendiri di dalam kamar. Itu setiap hari," ujarnya.
Sementara Sekretaris Desa Labone Alauddin berharap aparat penegak hukum bisa mempertimbangkan permintaan ibu angkat pelaku. Menurut dia jika ENS terbukti hasil dari observasi mengalami gangguan jiwa agar bisa dibebaskan.
"Kalau memang dia positif (alami gangguan jiwa) kami meminta agar dibebaskan dari proses hukum dan dikembalikan kepada keluarganya," ungkap Alauddin yang dikonfirmasi terpisah.
(sar/hmw)