Emak-emak di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial ENS (37) yang menghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo (Jokowi) sempat kabur saat dijemput polisi. ENS mengelabui petugas saat tahu dirinya didatangi di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Alamsyah Nugraha menjelaskan, ENS saat itu beralasan ingin mengganti pakaiannya saat tahu polisi datang di rumahnya.
"Dia tenang waktu kami datang, dia minta izin mau ganti pakaian dulu di kamar," ujar Alamsyah saat dikonfirmasi detikcom, Senin (25/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya polisi datang menemui ENS di kediamannya di Desa Labone, Kecamatan Lasalepa, Muna, Sabtu malam (23/7). Hal ini sebagai tindak lanjut usai video ENS yang menghina Iriana Jokowi sambil meludah viral di media sosial.
"Kami datang langsung jelaskan bahwa mau diambil keterangannya dan ikut ke kantor polisi," tuturnya.
Berselang lama, ENS tidak juga keluar menemui petugas usai masuk ke rumah. Polisi yang curiga, akhirnya mengetahui jika ENS kabur lewat pintu belakang rumah dan kabur ke arah kebun.
"Dia memang sempat kabur ke kebun saat mau dibawa ke Polres," paparnya.
Polisi pun langsung melakukan pengejaran. tidak butuh waktu lama ENS akhirnya diamankan tidak jauh dari kediamannya.
"Dia lari tidak lama dan tidak jauh, anggota yang mengejar berhasil menangkapnya," terang Alamsyah.
Polisi Diduga ENS ODGJ
Polisi yang mengamankan ENS dibawa untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolres Muna. Dari hasil pemeriksaan, ENS diduga mengalami gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, terindikasi bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa," imbuh Alamsyah saat dikonfirmasi, Minggu (24/7).
Alamsyah mengungkap, motif penghinaan ENS terhadap Iriana Jokowi karena cemburu. ENS terobsesi dengan Presiden Jokowi, dan menganggap Jokowi pun menyukainya.
"Pelaku mengganggap ibu Iriana sebagai saingan, karena pelaku sangat menyukai pak Jokowi," bebernya.
Simak ENS Dibawa ke RS Jiwa di halaman selanjutnya.
14 Hari Jalani Observasi di RS Jiwa
ENS pun dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari. Penghina Ibu Negara Iriana Jokowi ini akan menjalani masa observasi selama 14 hari untuk menentukan status kejiwaannya.
"Kami akan melakukan observasi selama 14 hari untuk menentukan status kejiwaannya," ungkap Plt Direktur RSJ Kendari I Ketut Suartika kepada detikcom, Senin (25/7).
Selama masa observasi di RS Jiwa, ENS akan diperiksa perilakunya oleh psikiater. Termasuk dari sisi emosional dan beragam aspek kognitifnya selama 14 hari ke depan.
"Ke depan jika (observasi selama 14 hari) tidak ada perkembangan bisa kita perpanjang lagi selama 20 hari," terangnya.
Simak Video "Video Detik-detik Emak-emak Lawan Pencuri Bersenpi di Lampung"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/asm)