Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri terancam hukuman mati usai dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri dilansir dari detikNews, Jumat (19/8/2022).
Diketahui Putri dijerat pasal yang sama dengan Sambo dkk, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Putri diduga terlibat dalam bagian perencanaan pembunuhan Brigadir J di tempat kejadian perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap Saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," sebut Andi Rian.
Jika mengacu pada Pasal 340 KUHP yang mengatur pidana pembunuhan berencana, ancaman hukuman terhadap tersangka yakni pidana mati. Adapun bunyi pasalnya, sebagai berikut;
"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Penetapan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka didasari oleh alat bukti yang ditemukan penyidik tim khusus Polri. Di antaranya keterangan saksi dan bukti CCTV.
"Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV," jelas Andi Rian.
Respons Pengacara Brigadir J
Sementara kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas menyebut penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka sudah tepat. Bahkan pihaknya sempat merencanakan melaporkan istri Ferdy Sambo jika Polri tidak bertindak tegas.
"Sudah pas dan tepat ditetapkan sebagai tersangka. Kalau hari ini tidak ditetapkan sebagai tersangka, kami akan tetap menggunakan hak hukum kami (melaporkan). Karena kami lihat, banyak dugaan peristiwa pidana yang bisa dikenakan ke Bu Putri," ucap pengacara pihak Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak dilansir dari detikNews, Jumat (19/8/2022).
Ada pun pidana yang bisa dikenakan kepada Putri yang dimaksud, seperti membuat laporan palsu hingga pencemaran nama baik.
"Membuat laporan palsu, pencemaran nama baik, fitnah, menyiarkan berita bohong, mengambil secara ilegal barang milik almarhum (Brigadir J), dan seterusnya," ujarnya.
Pihaknya mengaku memang menduga sejak awal istri Ferdy Sambo terlibat dalam pembunuhan tersebut. Hal itu diklaim terlihat dalam rekaman CCTV yang beredar dan keterangan saksi yang diperiksa.
"Dari awal kami yakin ada kontribusi dari Bu Putri. Dari keterangan Pak Sambo, yang jadi trigger Pak Sambo marah, itu ada laporan dari Bu Putri. Kedua, di Duren Tiga atau di Jalan Saguling itu ada momen satu jam diskusi antara Pak Sambo dan istrinya," tuturnya.
"Kita tak tahu apa yang dibicarakan itu. Tapi, yang jelas, kita tahu setelah pembicaraan itu mereka berangkat bersama-sama, ke rumah Duren Tiga, rumah Dinas," sambung Martin.
(sar/sar)