Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J!

Berita Nasional

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J!

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 19 Agu 2022 14:25 WIB
Jakarta -

Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Polri total menetapkan 5 tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo seperti dilansir dari detikNews, Jumat (19/8/2022).

Istri Ferdy Sambo ini ditetapkan sebagai tersangka karena disebut ikut terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7) sore.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Polri juga melibatkan lembaga eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM untuk membantu penanganan kasus ini.

ADVERTISEMENT

Polri Sebelumnya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan Brigadir J.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).

Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Kemudian Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Atas perbuatan yang dilakukan, keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka ini juga ditahan.

(tau/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads