Kejinya Ayah di Sulut 4 Tahun Jadikan Anak Kandungnya Budak Seks

Sulawesi Utara

Kejinya Ayah di Sulut 4 Tahun Jadikan Anak Kandungnya Budak Seks

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 19 Agu 2022 09:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi. Foto: Andhika Akbarayansyah
Tomohon -

Seorang remaja inisial RL (17) di Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) menjadi korban kekejian ayahnya sendiri inisial HL (47). RL dijadikan budak seks oleh ayah kandungnya tersebut selama 4 tahun.

Aksi keji HL terungkap setelah tetangganya melihat perlakuan HL menganiaya RL gegara tak mau ikut pergi ke kebun pada Minggu (14/8). Tetangganya kemudian menghampiri korban hingga akhirnya bercerita mengenai pencabulan yang dilakukan ayahnya.

Setelah mendengar cerita korban, tetangganya lalu membawa korban ke Kepala Desa Sonder. Selanjutnya kepala desa tersebut mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi guna mengungkap aksi cabul ayahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena diajak akan ke kebun, karena anak tersebut sudah tahu dia akan dicabuli. Ada salah satu warga yang mendengar membawa ke kepala desa, dan kades mengantar ke Polres Tomohon," kata Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Hanny Goni saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (17/8/2022).

Goni kemudian mengungkapkan HL melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sejak 2018 lalu. Aksi keji itu dilakukan sejak RL masih berusia 14 tahun.

ADVERTISEMENT

"Sudah lebih dari satu kali. Korban trauma, karena papanya lakukan sudah lebih dari satu kali, karena dari usia 14 tahun sampai 17. Intinya lebih dari satu kali. Detailnya dalam penyelidikan," ungkapnya.

Usai laporan tersebut, polisi juga langsung bergerak mengamankan pelaku pada Minggu (14/8). HL ditangkap saat berada di rumahnya.

"(pelaku) ditangkap di rumahnya, sekarang sudah tahap penyidikan," ujar Goni.

Motif Pelaku Hanya karena Suka

Polisi juga mengungkap tidak ada motif khusus pelaku melakukan aksi cabulnya. Polisi menyebut hal itu dilakukan hanya karena suka melakukannya.

"Motifnya karena suka berbuat cabul kepada anaknya, tidak ada motif lain, hanya suka," kata Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hanny Goni saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (18/8).

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia (pelaku) sudah ditangkap, dan ditetapkan tersangka," ujar Goni.




(asm/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads