"Motifnya karena suka berbuat cabul kepada anaknya, tidak ada motif lain, hanya suka," kata Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hanny Goni saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (18/8/2022).
Kasus pencabulan ayah terhadap anak kandungnya ini dilaporkan warga ke polisi pada Minggu (14/8). Pelaku ditahan pada Senin (15/8). Atas perbuatannya tersebut, HL terancam 15 tahun penjara.
"(pelaku) Dia sudah ditangkap, dan ditetapkan tersangka," ujar Goni.
Goni belum bisa membeberkan terkait tindakan kekerasan yang dialami korban apakah sudah sejak 2018 atau baru pertama kali. Menurut dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Aksi bejat HL baru terungkap saat korban dianiaya pelaku gegara tak mau ikut pergi ke kebun pada hari Minggu (14/8). Pelaku yang marah kemudian menganiaya korban.
"Pada hari Minggu kejadian tersebut berawal dari lelaki atau pelaku dia menganiaya anaknya sendiri. Ini nanti terungkap anak tersebut dia menangis dipukul pelaku," jelas Goni.
Dikatakan Goni, tetangganya yang mengetahui insiden penganiayaan itu lantas menghampiri korban. Selanjutnya korban bercerita bahwa dirinya telah dicabuli ayah kandungnya sejak 2018 lalu.
Setelah mendengar cerita korban, kata Goni, tetangganya lalu membawa korban ke Kepala Desa Sonder. Selanjutnya kepala desa tersebut mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi guna mengungkap aksi cabul ayahnya.
"Karena diajak akan ke kebun, karena anak tersebut sudah tahu dia akan dicabuli. Ada salah satu warga yang mendengar membawa ke kepala desa, dan kades mengantar ke Polres Tomohon," jelasnya.
(hsr/nvl)