"Saya mewakili keluarga menghargai saja," kata Martin Lukas Simanjuntak, salah seorang pengacara keluarga Brigadir J kepada detikSumut, Senin (15/8/2022).
"Dalam artian begini, asalkan memang kesaksian nanti yang dituangkan di dalam BAP dan yang disampaikan di persidangan memang tidak ada rekayasa lagi, sesuai dengan fakta," imbuhnya.
Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer resmi menyandang status justice collaborator tersebut setelah LPSK mengabulkan permohonannya. Salah satu pertimbangan LPSK adalah karena Bharada E bukan pelaku utama dan tidak ada niat membunuh.
"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Yang bersangkutan bukan pelaku utama," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari detikNews, Senin (14/8).
"Perlindungan darurat tadi sudah dicabut dan diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator (JC)," kata Hasto.
Perlindungan darurat Bharada E otomatis dicabut diganti dengan perlindungan sepenuhnya setelah Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK menyetujui permohonan Bharada E sebagai JC.
"Jadi putusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberikan sejak 2 hari lalu dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi," ucapnya.
(hmw/nvl)