Desakan agar Irwasum Usut Polisi yang Proses Laporan Pelecehan Istri Sambo

Berita Nasional

Desakan agar Irwasum Usut Polisi yang Proses Laporan Pelecehan Istri Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 16 Agu 2022 05:53 WIB
Unggahan Hair Stylist, Reval Alip pernah menata rambut istri Ferdy Sambo viral di media sosial
Foto: Istri Irjen Ferdy Sambo. (Dok. TikTok @revalalip)
Jakarta -

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri didesak mengusut polisi yang memproses laporan dugaan pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Desakan ini setelah LPSK menolak memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo.

"Agar Irwasum melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice," tegas Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat konferensi pers di kantornya, dilansir dari detikNews, Senin (15/8/2022).

Susi menjelaskan upaya menghalangi atau menutupi proses hukum yang dimaksud. Salah satunya terkait laporan oleh Putri Candrawathi soal dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait penerbitan 2 laporan polisi yaitu laporan nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2022 terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual," urai dia.

LPSK juga meminta agar Irwasum Polri juga mengecek laporan polisi (LP) LP/368/A/VII/2022/PKT/Polres Metro Jaksel tertanggal 8 Juli 2022. LP ini berkaitan dengan laporan pihak Irjen Ferdy Sambo terkait percobaan pembunuhan.

ADVERTISEMENT

"Laporan polisi nomor LP/368/A/VII/2022/PKT/Polres Metro Jaksel tertanggal 8 Juli 2022 terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan tidak diterbitkannya LP model A terhadap kematian Almarhum Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat sesaat setelah peristiwa," ungkap Susi.

LPSK berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa menjamin hal tersebut tidak terjadi lagi ke depannya. Dengan harapan kasus pembunuhan Brigadir J bisa segera diusut tuntas.

"Kami juga berharap agar Kapolri berupaya untuk menentukan langkah-langkah untuk menjamin ketidakberlangsungannya hal yang serupa terjadi dalam kasus ini," imbuhnya.

Simak selengkapnya soal status hukum Istri Sambo tak jelas di halaman berikutnya.

Status Hukum Istri Sambo Tidak Jelas

Diketahui Bareskrim Polri menyetop kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Keputusan tersebut membuat LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada PC lantaran status hukumnya menjadi tidak jelas,

"Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain," ungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dilansir dari detikNews, Sabtu (13/8).

Selain itu LPSK justru meragukan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi (PC) perlu perlindungan. Pelaporannya juga dipertanyakan apakah diajukan sendiri atau karena orang lain.

"Tapi sejak awal kan saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenarnya ada yang mengajukan itu. Bukan Bu Putri sendiri, tetapi ada orang lain," beber Hasto.

Halaman 2 dari 2
(sar/hmw)

Hide Ads