Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan ke istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi karena permohonannya janggal. Kejanggalan tersebut disampaikan pihak LPSK setelah melakukan asesmen terhadap Putri.
Dilansir dari detikNews, Senin (15/2022), Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan pihaknya memang menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan. LPSK juga menilai selama ini pihak Putri tidak bekerja sama dengan baik.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto Atmojo di kantornya, Jl Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LPSK telah menggelar rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan dari Putri. Dia mengatakan meski permohonan Putri ditolak, LPSK tetap akan menerima permohonan pengajuan perlindungan di waktu depan.
Untuk diketahui, Putri meminta perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022. Namun LPSK menilai istri Ferdy Sambo itu mengalami depresi sehingga belum memperoleh keterangan apapun dari Putri. Hal tersebut didapat saat tim psikolog dan psikiater LPSK mendatangi Putri di kediamannya.
"Itu kan pengamatan psikolog sama psikiater, yang mereka dapatkan seperti itu. Iya (tidak ada kepura-puraan), memang kesimpulan dari psikolog dan psikiater. Bu Putri kondisinya depresi dan trauma," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Minggu (14/8).
LPSK Tak Bisa Beri Perlindungan
Bareskrim Polri sebelumnya menyetop penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi (PC), dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. LPSK menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri.
"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas," kata Hasto Atmojo Suroyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8).
"Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah Bu PC itu korban atau dia berstatus lain," imbuhnya.
Dia mengatakan LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi lantaran status hukumnya. Dia menegaskan LPSK tidak dapat memberikan perlindungan sesuai permohonan sebagai korban yang sebelumnya diajukan oleh istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
(hmw/nvl)