Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah resmi menjadi justice collaborator (JC) di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Bharada E memenuhi syarat untuk menjadi JC.
"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dilansir dari detikNews, Senin (14/8/2022).
Bharada E turut menjadi tersangka dalam kasus ini bersama 3 orang lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM). LPSK menegaskan Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan bukan pelaku utama," tegas Hasto.
LPSK menilai Bharada E merupakan pelaku tidak pidana dengan peran yang minor. Bharada E ikut menembak mati Yoshua karena tidak bisa menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo.
"Menurut catatan kami memang Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana tetapi dengan peran minor karena dia mendapatkan perintah dari atasannya," jelas Hasto.
LPSK juga masih mendalami keterlibatan Bharada E dalam perencanaan pembunuhan Yoshua.
"Apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana tapi yang jelas kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil," tegas LPSK.
(nvl/nvl)