Bharada Richard Eliezer Resmi Jadi Justice Collaborator Pembunuhan Yoshua!

Bharada Richard Eliezer Resmi Jadi Justice Collaborator Pembunuhan Yoshua!

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 15 Agu 2022 13:52 WIB
Bharada E saat asesmen LPSK
Foto: Bharada E saat assesmen oleh LPSK. (Dok. LPSK)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah resmi menjadi justice collaborator (JC) di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Bharada E memenuhi syarat untuk menjadi JC.

"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dilansir dari detikNews, Senin (14/8/2022).

Bharada E turut menjadi tersangka dalam kasus ini bersama 3 orang lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM). LPSK menegaskan Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan bukan pelaku utama," tegas Hasto.

LPSK menilai Bharada E merupakan pelaku tidak pidana dengan peran yang minor. Bharada E ikut menembak mati Yoshua karena tidak bisa menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

"Menurut catatan kami memang Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana tetapi dengan peran minor karena dia mendapatkan perintah dari atasannya," jelas Hasto.

LPSK juga masih mendalami keterlibatan Bharada E dalam perencanaan pembunuhan Yoshua.

"Apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana tapi yang jelas kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil," tegas LPSK.

(nvl/nvl)

Hide Ads