3 Strategi Timsus Ungkap Ferdy Sambo Tersangka Otak Pembunuhan Brigadir J

Berita Nasional

3 Strategi Timsus Ungkap Ferdy Sambo Tersangka Otak Pembunuhan Brigadir J

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 12 Agu 2022 06:30 WIB
Kenapa Brigadir J Dibunuh? Kata Polri dan Mahfud Md soal Motif
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. Foto: Istimewa
Jakarta -

Scientific crime investigation menjadi salah satu metode Polri dalam mengungkap Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan Brigadir J. Cara tersebut terbukti jitu karena Ferdy Sambo tak dapat mengelak lagi dari perbuatannya.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sejumlah strategi timsus Polri dalam membongkar kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Terbukti dengan scientific tidak bisa elak-mengelak," ujar Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto dikutip dari detikNews, Rabu (10/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 3 strategi timsus Polri dalam menjerat Irjen Ferdy Sambo:

1. Jerat Bharada E

Albertus mengatakan strategi pertama yang dilakukan timsus adalah menjerat Bharada E selaku tersangka dengan dijerat dengan pasal 55-56 yang mana tersangka ikut serta melakukan pembunuhan. Artinya, ada tersangka utama yang memerintahkan Bharada E.

"Maka begitu penetapan pencopotan, yaitu yang pertama adalah Brigadir E itu kan ada pasal liputannya contoh pasal 55-56. Ini berarti sebetulnya penyidik sudah tahu. Cara masuknya (ke pidana) saja penyidik masih nyari," kata Albertus.

ADVERTISEMENT

"Kemudian berarti kalau pasal liputan berarti ada orang lain lagi. Nah lalu bagaimana untuk menjerat yang dugaan awal melibatkan Pak Ferdy Sambo?," imbuhnya.

2. Irjen Ferdy Sambo Diproses Pelanggaran Etika Dulu

Strategi kedua, timsus Polri tidak buru-buru menjerat Ferdy Sambo i ranah pidana. Timsus lebih dulu menempuh jalur pelanggaran kode etik Polri.

Dengan metode ini, Irjen Ferdy Sambo langsung dapat dilakukan penempatan khusus (patsus).

"Ternyata Polri juga pintar, pertama kali menggunakan jalur sidang etika. Karena dengan pemeriksaan etika, itu bisa langsung menahan (Ferdy Sambo)," imbuh Albertus.

3. Patsus Membuat Ferdy Sambo Tak Bisa Intervensi Penyidikan

Albertus juga menilai penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua Depo, Jawa Barat, sebagai langkah tepat Polri. Kondisi ini membuat Ferdy Sambo disebut tidak dapat mengintervensi penyidikan.

"Bahasanya ditempatkan di ruang khusus. Nah, dari situlah kemudian dia tidak bisa intervensi, tidak bisa komunikasi. Jadi kita apresiasi ya," katanya.

"Ini kemajuan yang sangat signifikan. Harapannya dengan nanti kalau sudah penetapan tersangka kan prosesnya sudah tidak lagi di etika, sudah yudisial. Penahanannya sudah berubah, minimal 20 hari, kemudian diperpanjang berapa hari. Sudah beda jalurnya," terang Albertus.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas lainnya, Poengky Indarti mengatakan pengungkapan kasus kematian Brigadir J penuh tantangan dan hambatan. Apalagi diduga ada upaya pengaburan akan kasus ini.

"Penggunaan scientific crime investigation membuktikan bahwa meski diduga ada upaya pengaburan, tetapi tetap dapat diungkap dugaan kejahatan para pelaku," ujar Poengky saat dikonfirmasi terpisah.

Menurutnya, sejak awal tim khusus Kapolri dibentuk untuk mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J. Kompolnas mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kompolnas mengapresiasi Kapolri yang dengan ketegasan beliau, dapat melaksanakan arahan Presiden untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para tersangkanya," tuturnya.

Maka para tersangka dalam kasus ini, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang berinisial K sudah tak bisa lagi mengelak.

"Penetapan para tersangka dalam kasus ini juga menunjukkan Kapolri tidak segan memproses hukum bawahannya yg berpangkat irjen pol yang diduga merupakan otak kasus ini," pungkas Poengky.




(hmw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads